Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi, Provinsi Jambi, melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat menyegel salah satu pabrik perkebunan kelapa sawit yang bermasalah hukum di daerah itu dengan menghentikan sementara aktivitasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muarojambi Evi Syahrul, di Singeti, Kabupaten Muarojambi, Jumat, mengatakan pihaknya bersama Polda Jambi telah menyegel kembali pabrik kelapa Sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
"Penyegelan ini dilakukan untuk kedua kalinya setelah segel pertama dibuka paksa oleh pihak perusahaan sehingga kami melaporkan ke polisi atas perusakan segel tersebut," katanya.
Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) juga melaporkan PT PAL di Muaro Jambi kepada pengawas lingkungan hidup (PPLH) Muaro Jambi atas tindakan PT Prosympac Argo Lestari karena melawan kekuasaan umum.
Pada 22 Februari 2023 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Muaro Jambi melakukan penyegelan dan pemasangan papan segel PPLH di lima titik, namun, papan segel itu kemudian dirusak oleh pihak yang mengoperasikan Pabrik PT PAL. Atas kejadian tersebut PPLH membuat laporan ke polisi terhadap tindakan pidana melawan kekuasaan umum sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kemudian melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai termaktub dalam pasal 511 ayat (3) dilakukan penyegelan baru terhadap pabrik PT PAL dengan tujuan penghentian sementara kegiatan produksi dan penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Ditambahkan Evi bahwa penegakan hukum dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi terhadap PT PAL yang tidak melaksanakan sanksi administratif pemerintah berdasarkan surat keputusan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 11/Kep.Dis/DLH/ 2022 tentang sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada mereka.
"Selain itu PT PAL juga melanggar undang-undang perkebunan karena tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha perkebunan kepada pemberi izin secara berkala," tegas Evi dilokasi penyegelan.
Selain itu juga PT PAL juga melanggar di bidang ketenagakerjaan yang tidak adanya laporan ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi dan tidak pernah membayar iuran ketenagakerjaan serta tidak adanya bukti surat perjanjian kerja sama dengan para pekerjanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muarojambi Evi Syahrul, di Singeti, Kabupaten Muarojambi, Jumat, mengatakan pihaknya bersama Polda Jambi telah menyegel kembali pabrik kelapa Sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
"Penyegelan ini dilakukan untuk kedua kalinya setelah segel pertama dibuka paksa oleh pihak perusahaan sehingga kami melaporkan ke polisi atas perusakan segel tersebut," katanya.
Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) juga melaporkan PT PAL di Muaro Jambi kepada pengawas lingkungan hidup (PPLH) Muaro Jambi atas tindakan PT Prosympac Argo Lestari karena melawan kekuasaan umum.
Pada 22 Februari 2023 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Muaro Jambi melakukan penyegelan dan pemasangan papan segel PPLH di lima titik, namun, papan segel itu kemudian dirusak oleh pihak yang mengoperasikan Pabrik PT PAL. Atas kejadian tersebut PPLH membuat laporan ke polisi terhadap tindakan pidana melawan kekuasaan umum sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kemudian melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai termaktub dalam pasal 511 ayat (3) dilakukan penyegelan baru terhadap pabrik PT PAL dengan tujuan penghentian sementara kegiatan produksi dan penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Ditambahkan Evi bahwa penegakan hukum dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi terhadap PT PAL yang tidak melaksanakan sanksi administratif pemerintah berdasarkan surat keputusan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 11/Kep.Dis/DLH/ 2022 tentang sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada mereka.
"Selain itu PT PAL juga melanggar undang-undang perkebunan karena tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha perkebunan kepada pemberi izin secara berkala," tegas Evi dilokasi penyegelan.
Selain itu juga PT PAL juga melanggar di bidang ketenagakerjaan yang tidak adanya laporan ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi dan tidak pernah membayar iuran ketenagakerjaan serta tidak adanya bukti surat perjanjian kerja sama dengan para pekerjanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023