Jambi (ANTARA) - Salah satu ruangan bangunan di RS Royal Prima Kota Jambi disegel oleh Satpol PP Kota Jambi pada Selasa, (25/1).
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan usai melakukan penyegelan mengatakan tindakan penyegelan ini dilakukan karena salah satu bangunan di RS Royal Prima ini menyalahi Perda Nomor 3 tahun 2015.
"Bangunan ini dibangun di atas drainase , bangunan ini memang tidak ada IMB tidak ada izin bangun di atas drainase,"yg ungkap Kasatpol PP Kota Jambi.
Mustari menyebutkan nantinya aliran drainase ini akan dialih fungsikan . Proses alih fungsi ini harus melibatkan dinas PUPR Kota Jambi.
"Harus ada rekomendasi dari PUPR untuk spesifikasi teknisnya juga dari Dinas lingkungan hidup,"ujarnya.
Dirinya menegaskan untuk kembali dapat menggunakan ruangan tersebut, maka pihak rumah sakit harus menyelesaikan perizinan terlebih dahulu. Nantinya biaya pembangunan alih fungsi drainase ditanggung oleh rumah sakit akibat dari pelanggaran. Selain itu pihak rumah sakit juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta .
"Dan apabila secara teknis sudah memenuhi persyaratan Pemkot maka tidak menutup kemungkinan saluran drainase di bawah tersebut boleh ditutup,"pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Umum RS Royal Prima Kota Jambi,Hiskia Meliala mengatakan, penyegelan itu dipicu sekira 15 meter bagian bangunan ruang radiologi dibangun di atas drainase. Penyegelan ini tidak terdampak pada pelayanan kesehatan di rumah sakit ini.
"Kita sudah patuhi semua peraturan pemerintah, namun untuk Perda ini mungkin kemarin terlewatkan,"terangnya.
Adapun bangunan yang disegel tersebut sudah dibangun sejak tiga tahun lalu. Pihaknya memastikan tidak ada aktivitas layanan kesehatan di ruang radiologi tersebut yang terganggu.
"Ruangan yang ini belum dipakai karena masih pengembangan,"ujarnya.
Satu ruangan di RS Royal Prima disegel Satpol PP Kota Jambi
Selasa, 25 Januari 2022 20:50 WIB