Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi saat ini memiliki dan telah meresmikan sebanyak 128 rumah ‘Restorative Justice’ (RJ) dan dua tempat rehabilitasi korban narkoba di Provinsi Jambi yang tersebar di kabupaten dan kota.

“Rumah RJ terbaru yang didirikan dan telah diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ada di rumah Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” kata Kepala seksi Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani, di Jambi Senin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan yang meresmikan langsung Rumah Restorative Justice dan Bale Rehabilitasi se-Provinsi Jambi akhir pekan lalu.

Ke-128 Rumah Restorative Justice (RJ) dan dua Bale Rehabilitasi Napza yang diresmikan itu tersebar pada 11 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi.

Kejati Jambi Elan Suherlan mengatakan bahwa tujuan dibentuknya Rumah RJ ini untuk menegakkan keadilan kepada masyarakat di lini yang paling bawah, banyak perkara kecil ang terjadi dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif Justice dimana hal Ini pun sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Sementara untuk Bale Rehabilitasi Napza ini diharapkan dapat mengurangi kapasitas yang ada di Lapas oleh terpidana narkotika dalam hal ini ialah pengguna.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023