Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode 1-15 November 2023 sebesar 748,93 dolar AS per metrik ton.
"Saat ini, HR CPO meningkat yang menjauhi ambang batas sebesar 680 dolar AS/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar 18 dolar AS/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar 75 dolar AS/MT untuk periode 1-15 November 2023," ujarnya melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1831 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1-15 November 2023.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK 0 dolar AS/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1832 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
BK CPO periode 1-15 November 2023 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar 18 dolar AS/MT.
Sementara itu, PE CPO periode 16-31 Oktober 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar 75 dolar AS/MT.
Budi menyampaikan, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya yaitu terdapat kenaikan permintaan terutama dari Tiongkok, pelemahan mata uang ringgit terhadap dolar AS dan peningkatan harga minyak mentah dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023