Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, peningkatan harga referensi (HR) untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) pada April 2025 ditetapkan menjadi 961 dolar AS per MT, yang disebabkan oleh penurunan suplai.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan nilai ini meningkat sebesar 7,03 dolar AS atau 0,74 persen dari HR CPO periode Maret 2025 yang tercatat sebesar 954,50 dolar AS per MT (metrik ton).
"Peningkatan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya penurunan permintaan terutama dari India dan Tiongkok, serta penurunan suplai akibat curah hujan yang tinggi di sebagian wilayah Sumatera dan Malaysia," ujar Isy dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
BK CPO periode April 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar 124 dolar AS per MT.
Sementara itu, PE CPO periode April 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar 72,1152 dolar AS per MT.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Februari-24
Maret 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar 857,47 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia yang sebesar 1.065,60 dolar AS per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam yang sebesar 1.553,06 dolar AS per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Oleh karena itu, HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar 961,54 dolar AS per MT.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kilogram dikenakan BK 31 dolar AS per MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 448 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.