Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak sebanyak 51 permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan pertambangan batu bara pada tahun 2023.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan total rencana produksi dari 51 permohonan RKAB yang ditolak sebanyak 7,8 juta ton batu bara.
"Total rencana produksi dari 51 perusahaan yang ditolak ini sebesar 7,8 juta ton," ungkap Bambang.
Adapun penolakan terhadap 51 permohonan RKAB batu bara disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya 15 permohonan karena competent person Indonesia (CPI), 9 permohonan karena kendala dokumen feasibility study dan Amdal.
Kemudian 1 permohonan karena MODI/dirkom, 11 permohonan karena faktor keuangan, dan 15 permohonan karena alasan teknis seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan sebagainya.
Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur penyusunan dan persetujuan RKAB kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam pasal 3 ayat 1 Permen ESDM nomor 10 tahun 2023 dijelaskan penyusunan RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berlaku selama 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk jangka waktu selama 3 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023