Jambi (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi bersama DPRD Tanjabbar menjamin keberlanjutan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan atlet di wilayah setempat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hendra Elvian di Jambi, Jumat, mengatakan pekerja di Kabupaten Tanjabbar sebanyak 41.691 orang telah terlindungi, atau sekitar 37,06 persen dari total jumlah pekerja.
Masih terdapat sekitar 70.798 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Di sektor badan usaha, tercatat 1.085 perusahaan dan badan usaha yang telah terdaftar aktif, dengan jumlah tenaga kerja terlindungi sebanyak 39.019 orang,” katanya.
Selama triwulan pertama 2025, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat klaim senilai Rp10,1 miliar kepada 1.377 pekerja.
Ia menegaskan bahwa hal ini menunjukkan pentingnya peran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja saat mengalami risiko kerja.
Hendra juga menyoroti potensi besar yang masih dapat dioptimalkan, khususnya di kalangan pekerja perangkat RT, nelayan, serta penerima Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
Ia mendorong sinergi antara DPRD dan BPJS Ketenagakerjaan melalui pemanfaatan Dana Pokok Pikiran (Pokir) untuk memperluas kepesertaan.
Ia juga mendorong DPRD menyusun regulasi daerah guna memperkuat perlindungan pekerja melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pansus DPRD Tanjabbar Zaki menyatakan bahwa pihaknya telah mengesahkan Perda tentang perlindungan bagi pekerja rentan sejak 2023. Namun, perubahan regulasi nasional memerlukan revisi dan penyesuaian.
“Mayoritas pekerja rentan di Tanjabbar merupakan pelaku UMKM, buruh harian, serta pekerja dengan upah rendah. Perlu sinergi kuat agar mereka dapat sepenuhnya tercover program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zaki.
BPJS Ketenagakerjaan juga diminta menindaklanjuti rencana memberikan perlindungan jangka panjang bagi atlet dan pelatih, tidak hanya selama pertandingan, tetapi juga saat masa persiapan dan latihan.
Kolaborasi antara DPRD, Pemkab, dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerja, khususnya yang rentan mendapatkan hak perlindungan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh dan berkelanjutan.