Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi 2024 sebanyak Rp3,5 miliar ke pemerintah daerah setempat.
Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat di Jambi, Jumat, mengatakan total dana hibah Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Jambi 2024 yang diterima lembaga penyelenggara pemilihan umum dari Pemerintah Kota Jambi sebanyak Rp24,4 miliar.
"Dana hibah ini digunakan selama tahapan pemilihan di Kota Jambi," katanya.
KPU Kota Jambi menggunakan dana hibah untuk pemilihan sebanyak Rp20,9 miliar atau sebesar 85,67 persen, sehingga sisa dana hibah yang dikembalikan ke Pemerintah Kota Jambi sebanyak Rp3,5 miliar.
"Semua sisa dana hibah sudah kami kembalikan kemarin, tepatnya pada hari Kamis," kata Deni Rahmat.
Ia mengatakan setelah semua tahapan pemilihan sudah selesai, maka KPU Kota Jambi berkewajiban mengembalikan dana hibah ke Pemerintah Kota Jambi terhitung tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah.
KPU Kota Jambi sudah melakukan efisiensi dalam penggunaan dana hibah tersebut dan sekarang masih berlanjut hingga pascapilkada.
"Kami sukses dalam menyelenggarakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, kepala daerah terpilih akan melakukan tugasnya untuk lima tahun ke depan," katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Jambi sudah ikut berpartisipasi sebagai pemilih sekaligus melakukan pengawasan selama pilkada pada November 2024.