Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menekankan lima poin netralitas prajurit TNI pada pelaksanaan Pemilu 2024 dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Kedua, kata dia, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Ketiga, lanjut dia, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara Indonesia (WNI) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
"Yang keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload (unggah,red) apa pun terhadap hasil quick count (hitung cepat) sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei," tuturnya.
Terakhir, tambah dia, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik, serta pasangan calon yang diusung.
"Juga saya berikan buku saku kepada para prajurit juga untuk sebagai pedoman prajurit individu untuk mereka lebih memahami lagi teknis pelaksanaan tentang netralitas TNI tersebut," ucapnya.
Yudo pun mengatakan dalam berbagai kesempatan telah menginstruksikan kepada seluruh personel TNI terkait netralitas TNI.
"Baik berupa penerbitan regulasi internal tentang netralitas TNI dalam bentuk Peraturan Panglima TNI dan sosialisasi regulasi internal TNI yang dilaksanakan secara terus menerus," kata dia.
Selain Panglima TNI, Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI itu digelar bersama dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Rapat tersebut digelar dengan agenda pembahasan kesiapan TNI dalam mendukung pengaman Pemilu 2024, dan rencana kontingensi dalam pengamanan Pemilu 2024 beserta dukungan anggaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023