Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Jambi, Sabtu, mengatakan Pertamina mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jambi saat melakukan razia di SPBU Kota Jambi serta mengamankan oknum penyalahgunaan BBM subsidi.
 
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," katanya.

Dalam razia yang dilakukan Pertamina bersama Ditreskrimsus, Polda Jambi mengamankan empat kendaraan yang sedang menunggu untuk mengisi BBM jenis Biosolar. 

Oknum penyalahgunaan tersebut menggunakan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi agar volume tangki menjadi lebih besar sehingga dapat menampung 200 liter per hari. Kendaraan tersebut juga menggunakan nomor polisi dan QR Code yang berbeda.

Nicko mengatakan Pertamina mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM subsidi agar tepat sasaran serta menginstruksikan seluruh lembaga penyalur menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.

Masyarakat diharapkan tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
 
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
 
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
 
"Kami berupaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan," katanya.




 

Pewarta: Tuyani

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023