Direktur Utama (Dirut) travel umrah asal Jepara, Jawa Tengah PT Miftah Safari Internusa (MSI) Miftahuddin Ahmad akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi setelah sebelumnya mangkir dari panggilan.
Direktur Utama PT MSI tersebut menghadiri panggilan penyidik pada Selasa (9/1) untuk diperiksa di Mapolda Jambi. Hal ini merupakan buntut dari kasus 42 jamaah umrah asal Jambi di Tanah Suci yang terlantar karena tidak memiliki tiket penerbangan kembali ke tanah air.
Kuasa Hukum Miftahuddin Ahmad Gunawan di Jambi, Selasa (9/1) menyampaikan bahwa kasus yang menyeret nama kliennya tersebut dengan pihak agen MSI Jambi telah diselesaikan secara damai. Diketahui sebelumnya bahwa Miftahuddin dilaporkan Nur Habibullah selaku agen MSI Jambi atas dugaan penipuan dan penelantaran 42 jamaah umrah.
"Persoalan antara PT MSI dengan Nur Habibullah (pelapor) secara kekeluargaan sudah selesai dan damai, jadi secara administrasi (pengembalian uang) sudah kami selesaikan," katanya.
Selain itu, Ahmad Gunawan menegaskan bahwa perselisihan antara kedua belah pihak telah selesai dan damai.
Ia mengatakan bahwa awal mula terjadinya penelantaran jamaah umroh asal Jambi tersebut terjadi karena kurang komunikasi.
Mengingat kasus tersebut berujung damai, pihak kuasa hukum juga mengklarifikasi bahwa segala tuntutan yang dilayangkan kepada Miftahuddin selaku kliennya itu baik secara materil dan imateril sudah terpenuhi. Adapun uang milik Nur Habibullah yang digunakan untuk memfasilitasi keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah sebesar Rp658 juta telah dibayarkan oleh Miftahuddin pada Selasa (9/1).
"Karena beliau (Nur Habibullah) sudah melapor disini jadi kami menghormati proses hukum bahwa itu harus diselesaikan secara administratif," kata dia.
Sementara itu, Miftahuddin selalu Dirut PT MSI yang dilaporkan beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa penelantaran jamaah umrah asal Jambi adalah musibah.
Ia mengaku bahwa pihaknya saat itu sedang mengalami musibah penipuan tiket. Miftahuddin juga membenarkan bahwa biaya keberangkatan dan kepulangan jamaah umroh asal Jambi ditanggung oleh Nur Habibullah.
Menurut Miftahuddin persoalan ini adanya miskomunikasi sehingga pihak Nur Habibullah menuntut pengembalian uang. Dirinya juga meminta maaf atas kejadian tersebut khususnya kepada mantan agen PT MSI Jambi Nur Habibullah dan seluruh jamaah yang terlantar di Jeddah pada waktu lalu.
"Kami akan memperbaiki management agar insiden tersebut tidak terulang kembali," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Direktur Utama PT MSI tersebut menghadiri panggilan penyidik pada Selasa (9/1) untuk diperiksa di Mapolda Jambi. Hal ini merupakan buntut dari kasus 42 jamaah umrah asal Jambi di Tanah Suci yang terlantar karena tidak memiliki tiket penerbangan kembali ke tanah air.
Kuasa Hukum Miftahuddin Ahmad Gunawan di Jambi, Selasa (9/1) menyampaikan bahwa kasus yang menyeret nama kliennya tersebut dengan pihak agen MSI Jambi telah diselesaikan secara damai. Diketahui sebelumnya bahwa Miftahuddin dilaporkan Nur Habibullah selaku agen MSI Jambi atas dugaan penipuan dan penelantaran 42 jamaah umrah.
"Persoalan antara PT MSI dengan Nur Habibullah (pelapor) secara kekeluargaan sudah selesai dan damai, jadi secara administrasi (pengembalian uang) sudah kami selesaikan," katanya.
Selain itu, Ahmad Gunawan menegaskan bahwa perselisihan antara kedua belah pihak telah selesai dan damai.
Ia mengatakan bahwa awal mula terjadinya penelantaran jamaah umroh asal Jambi tersebut terjadi karena kurang komunikasi.
Mengingat kasus tersebut berujung damai, pihak kuasa hukum juga mengklarifikasi bahwa segala tuntutan yang dilayangkan kepada Miftahuddin selaku kliennya itu baik secara materil dan imateril sudah terpenuhi. Adapun uang milik Nur Habibullah yang digunakan untuk memfasilitasi keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah sebesar Rp658 juta telah dibayarkan oleh Miftahuddin pada Selasa (9/1).
"Karena beliau (Nur Habibullah) sudah melapor disini jadi kami menghormati proses hukum bahwa itu harus diselesaikan secara administratif," kata dia.
Sementara itu, Miftahuddin selalu Dirut PT MSI yang dilaporkan beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa penelantaran jamaah umrah asal Jambi adalah musibah.
Ia mengaku bahwa pihaknya saat itu sedang mengalami musibah penipuan tiket. Miftahuddin juga membenarkan bahwa biaya keberangkatan dan kepulangan jamaah umroh asal Jambi ditanggung oleh Nur Habibullah.
Menurut Miftahuddin persoalan ini adanya miskomunikasi sehingga pihak Nur Habibullah menuntut pengembalian uang. Dirinya juga meminta maaf atas kejadian tersebut khususnya kepada mantan agen PT MSI Jambi Nur Habibullah dan seluruh jamaah yang terlantar di Jeddah pada waktu lalu.
"Kami akan memperbaiki management agar insiden tersebut tidak terulang kembali," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024