Jaksa Penutut Umum Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi melakukan upaya hukum banding putusan hakim Pengadilan Tipikor Jambi untuk kasus korupsi Bank Jambi karena sebagian barang bukti dikembalikan kepada para terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatj Jambi melakukan perlawanan atau banding atas putusan majelis hakim Tipikor terhadap tiga terdakwa Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irvandi,” kata  Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jambi Doni Haryono, di Jambi, Sabtu.

Saat ini timnya sedang menyusun memori banding atas putusan perkara tersebut.

Pada dasarnya, kata Doni, JPU menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan yang menghukum para terdakwa. Akan tetapi, jaksa keberatan terhadap sebagian barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa dan oleh sebab itulah jaksa menyatakan banding.

Dalam perkara ini penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp23 miliar, satu unit rumah senilai Rp7 miliar di Pondok Aren Tangerang, sebidang tanah, mobil dan motor gede (moge).

Sebelumnya ketiga terdakwa divonis hakim Tipikor dengan putusan yang berbeda yakni terdakwa Yunsak El Halcon dijatuhi pidana 10 tahun penjara denda Rp500 juta sub empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp7,5 miliar.

Sementara vonis hakim terhadap terdakwa lainnya Andri Irvandi dengan pidana 13 tahun penjara denda Rp800 juta dan uang pengganti Rp5,86 miliar, dan terdakwa Dadang Suryanto sesuai dengan amar putusan hakim divonis sembilan tahun penjara denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp4,13 miliar.

Sebelumnya Mantan Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Menurut JPU hal ini sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi serta alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.

 

 

 



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024