Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membuat laporan ke Polda Jambi terkait perusakan kantor gubernur pada aksi unjukrasa berujung perusakan yang dilakukan ratusan sopir batubara tergabung Komunitas Sopir Batubara (KS BARA) Jambi.
Laporan polisi tersebut dilaporkan dan dibuat langsung Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Muzakir didampingi Plt Kepala Biro Hukum Ali Zaini di ruang SPKT Polda Jambi, Senin.
Laporan polisi tersebut dilaporkan dan dibuat langsung Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Muzakir didampingi Plt Kepala Biro Hukum Ali Zaini di ruang SPKT Polda Jambi, Senin.
"Kami hari ini telah melaporkan kepada Polda Jambi atas kerusakan kantor gubernur yang besarnya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," kata Muzakir.
Dalam laporannya, aksi kericuhan tersebut terjadi pukul 13.30 WIB, para pendemo merusak barang inventaris milik Pemprov Jambi.
Akibat unjukrasa anarkis yang dikoordinir oleh Komunitas Sopir Batubara (KS-BARA) Jambi, menyebabkan kaca utama gedung utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak 137 keping, lampu tembak 500 watt sebanyak 30 unit, lampu hias 25 unit dan lampu gantung besar sebanyak lima unit, 14 unit AC, empat unit mobil dinas mengalami kerusakan.
Dari kerusakan barang inventaris tersebut di atas, menimbulkan kerugian diperkirakan senilai ratusan juta rupiah.
Aksi unjukrasa ratusan sopir batubara yang awalnya berjalan damai akhirnya ricuh, para pendemo melempari kantor Gubernur Jambi dengan batu dan benda keras lainnya dan menghancurkan lampu taman setempat karena tuntutan tidak disetujui pemerintah provinsi.
Gubernur Jambi akui tidak ada masalah dengan para sopir batubara tetapi saya minta tanggung jawab para pengusaha batubara untuk penuhi janjinya buat jalan khusus batubara.
"Saya kemarin sudah ketemu pihak Semen Padang untuk jual batubara Jambi kesana untuk wilayah Kabupaten Tebo dan Bungo," kata Al Haris.
Namun sampai saat ini para sopir batubara masih bertahan di kantor Gubernur Jambi untuk memperjuangkan tuntutan mereka minta Pemprov Jambi memperbolehkan mereka beroperasi kembali lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024