Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai Rp400 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk tahun 2023.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Jambi, Rabu, mengatakan setoran PBBKB ini menjadi bagian upaya dari Pertamina berkontribusi dalam mendorong peningkatan ekonomi daerah setempat.

PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor, dalam hal ini untuk wilayah Provinsi Jambi dikenakan tarif sebesar 7,5 persen.

Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar bakar bermotor sebagai wajib pungut sesuai dengan Peraturan Gubernur Jambi nomor 21 tahun 2019.

Nicko menyebutkan bahwa Pertamina telah melakukan kewajiban dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2023.

PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang berdampak signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB yang berasal dari penyedia BBM, Pertamina berupaya agar penjualan BBM non-subsidi dapat terus meningkat di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif.

“Pertamina taat dan patuh terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan,” kata dia.

Pertamina menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jambi yang telah memilih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina. 

Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas seperti Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat karena  berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah provinsi tersebut.

"Peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada pendapatan daerah melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh," kata dia.

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024