Untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman tentang permohonan layanan apostille bagi masyarakat maupun instansi Pemerintah di Provinsi Jambi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) kembali menyosialisasikan layanan ke daerah-daerah.
 
"Layanan apostille langkah Kemenkumham khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang
selama ini dianggap rumit dan panjang serta memerlukan biaya yang tidak sedikit," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Ermasdon, di Jambi Jumat.
 
Kegiatan sosialisasi layanan apostille kali ini digelar di Kabupaten Tebo yang dihadiri oleh stakeholder dari kementerian/lembaga, notaris, instansi terkait, akademisi dan mahasiswa di daerah itu.
 
Ermasdon menyatakan bahwa dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan, termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi, yakni diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.
 
Dokumen layanan apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan apostille.
 
Kanwil Kemenkumham Jambi berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi apostille di Kabupaten Muaro Tebo ini dapat memberikan pemahaman hukum terkait layanan legalisasi apostille kepada instansi terkait dan masyarakat.
 
Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Analis Hukum Ahli Pertama M Ridho Saputro dengan pemateri Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ermasdon yang menjelaskan lebih lanjut tentang apa itu pelayanan apostille dan dilanjutkan dengan materi teknis dan persyaratan pengajuan pelayanan apostille oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Solihan.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024