Kejaksaan Negeri Muarojambi dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan lelang atas 1.625 ton batu bara hasil tindak kejahatan yang sudah memiliki keputusan hukum tetap, namun barang bukti itu hingga sekarang belum laku.
"Kita telah melaksanakan lelang barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Jumat lalu (8/3) berupa barang bukti yang dilelang secara terbuka (open biding) melalui portal lelang.go.id, namun untuk batu bara tidak ada yang beli,” kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Muarojambi Tito, di Jambi Kamis.
Dari beberapa barang bukti rampasan yang laku dilelang saat pelelangan tersebut adalah barang bukti dan barang rampasan berupa unit mobil Isuzu Panther warna hitam dengan penawaran atas nama Imran Rehan senilai Rp54,1 juta dan satu unit sepeda motor Honda Sonic yang diikuti dua orang penawar dan pemenang lelang Muhamad Arisman nilai penawaran Rp7,8 juta.
Sedangkan dua jenis barang rampasan lain berupa 1.625 ton batu bara dan satu unit truk Isuzu tidak ada penawar atau dinyatakan tidak laku, dan nantinya akan dilelang ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Diinformasikan kepada pemenang lelang maksimal lima hari kerja wajib melakukan pelunasan atas penawarannya dan hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Muarojambi.
Barang bukti rampasan yang dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap antara lain pertama 1.625 ton batu bara yang berada di RT 14 Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dengan nilai limit Rp189 juta, satu unit mobil Izusu Panther warna hitam dengan nomor polisi atau nopol BH 1316 NOE dengan nilai limit Rp54,18 juta.
Kemudian satu unit mobil truk Izusu warna putih bak merah jambu tanpa nopol dengan nilai limit Rp67,35 juta, kemudian lagi ada satu unit sepeda motor Honda merek Sonic warna merah putih tanpa nopol dengan nilai limit Rp6,8 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
"Kita telah melaksanakan lelang barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Jumat lalu (8/3) berupa barang bukti yang dilelang secara terbuka (open biding) melalui portal lelang.go.id, namun untuk batu bara tidak ada yang beli,” kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Muarojambi Tito, di Jambi Kamis.
Dari beberapa barang bukti rampasan yang laku dilelang saat pelelangan tersebut adalah barang bukti dan barang rampasan berupa unit mobil Isuzu Panther warna hitam dengan penawaran atas nama Imran Rehan senilai Rp54,1 juta dan satu unit sepeda motor Honda Sonic yang diikuti dua orang penawar dan pemenang lelang Muhamad Arisman nilai penawaran Rp7,8 juta.
Sedangkan dua jenis barang rampasan lain berupa 1.625 ton batu bara dan satu unit truk Isuzu tidak ada penawar atau dinyatakan tidak laku, dan nantinya akan dilelang ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Diinformasikan kepada pemenang lelang maksimal lima hari kerja wajib melakukan pelunasan atas penawarannya dan hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Muarojambi.
Barang bukti rampasan yang dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap antara lain pertama 1.625 ton batu bara yang berada di RT 14 Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dengan nilai limit Rp189 juta, satu unit mobil Izusu Panther warna hitam dengan nomor polisi atau nopol BH 1316 NOE dengan nilai limit Rp54,18 juta.
Kemudian satu unit mobil truk Izusu warna putih bak merah jambu tanpa nopol dengan nilai limit Rp67,35 juta, kemudian lagi ada satu unit sepeda motor Honda merek Sonic warna merah putih tanpa nopol dengan nilai limit Rp6,8 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024