Kota Jambi (ANTARA) - DPRD Kota Jambi mendorong pemerintah kota setempat untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang sampah secara konsisten sehingga bisa melakukan perbaikan sistem pengelolaannya.

Legislator Kota Jambi Fahrul Ilmi di Jambi, Rabu, mengatakan penanganan sampah tidak bisa lagi hanya bergantung pada rencana jangka panjang, tetapi harus disertai langkah konkret yang berdampak langsung di lapangan.

"Penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah harus dilakukan secara konsisten," tegasnya.

Penegakan regulasi tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang tertib, efektif, dan berkelanjutan.

"Persoalan sampah harus ditangani melalui langkah nyata dan aksi cepat yang dapat langsung dirasakan masyarakat, karena tidak cukup hanya sebatas rencana," katanya.

Langkah tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas lingkungan, sekaligus pelayanan publik di sektor kebersihan.

Menurut dia, upaya cepat dinilai penting agar masyarakat dapat merasakan perubahan nyata terhadap kondisi kebersihan kota setempat.

"Kami juga menyoroti perlunya peningkatan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Sejalan dengan pengawasan ketat serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di lapangan," kata dia.

Fahrul mengusulkan langkah strategis berupa penambahan armada pengangkut sampah, pengoptimalan jadwal pengangkutan, serta penertiban lokasi pembuangan liar yang masih tersebar di berbagai lokasi.

"Persoalan sampah tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga mempengaruhi kesehatan masyarakat dan citra daerah," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah kota diharapkan segera mengambil langkah cepat, terukur, dan berkelanjutan untuk menanganinya secara maksimal.

Pemerintah kota setempat telah menetapkan sanksi denda saat ini hingga Rp20 juta bagi pelaku pembuangan sampah yang tidak sesuai tempat dan waktu yang ditentukan.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026