Kepolisian Daerah Jambi memastikan proses penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.
Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Polda Jambi Komisaris Polisi Amin Nasution di Jambi, Sabtu, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melakukan asistensi penanganan kasus kematian santri berinisial AH (13) yang diduga menjadi korban penganiayaan.
"Ditreskrimum Polda Jambi siap membantu penanganan kasus ini. Dalam waktu dekat asistensi akan dilakukan," katanya.
Amin menjelaskan dalam waktu dekat Polres Tebo akan melakukan gelar perkara tentang kasus kematian santri tersebut dengan didampingi Ditreskrimum Polda Jambi guna mengetahui titik terang kasusnya.
"Satreskrim Polres Tebo akan gelar perkara bersama Ditreskrimum, mungkin pekan depan," katanya.
Peristiwa kematian santri berinisial AH itu terjadi pada November 2023. Kedua orang tua AH merasa janggal dengan kematian anaknya karena menemukan sejumlah luka di tubuh AH.
Atas dasar itu, orang tua AH kemudian membuat laporan ke kepolisian setempat karena menduga anaknya meninggal akibat dianiaya.
Penanganan kasus ini sempat berhenti lama dan kembali viral setelah orang tua AH mengadukan kasus tersebut ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk meminta bantuan hukum.
Dari video yang beredar di media sosial, ayah korban menceritakan kondisi jenazah anaknya ketika diantarkan pihak ponpes ke rumah. Sejumlah luka lebam akibat pukulan benda tumpul ditemukan di tubuh AH dan membuat pihak keluarga yakin bahwa korban meninggal bukan karena tersengat listrik seperti yang disampaikan pihak ponpes.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo Iptu Yoga Susanto pada kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa polisi telah memeriksa 36 orang saksi atas kejadian ini.
"Saksi yang diperiksa dari teman korban, juga ada dari pihak ponpes," katanya.
Berdasarkan hasil visum ditemukan adanya luka akibat pukulan benda tumpul di tubuh korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Polda Jambi Komisaris Polisi Amin Nasution di Jambi, Sabtu, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melakukan asistensi penanganan kasus kematian santri berinisial AH (13) yang diduga menjadi korban penganiayaan.
"Ditreskrimum Polda Jambi siap membantu penanganan kasus ini. Dalam waktu dekat asistensi akan dilakukan," katanya.
Amin menjelaskan dalam waktu dekat Polres Tebo akan melakukan gelar perkara tentang kasus kematian santri tersebut dengan didampingi Ditreskrimum Polda Jambi guna mengetahui titik terang kasusnya.
"Satreskrim Polres Tebo akan gelar perkara bersama Ditreskrimum, mungkin pekan depan," katanya.
Peristiwa kematian santri berinisial AH itu terjadi pada November 2023. Kedua orang tua AH merasa janggal dengan kematian anaknya karena menemukan sejumlah luka di tubuh AH.
Atas dasar itu, orang tua AH kemudian membuat laporan ke kepolisian setempat karena menduga anaknya meninggal akibat dianiaya.
Penanganan kasus ini sempat berhenti lama dan kembali viral setelah orang tua AH mengadukan kasus tersebut ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk meminta bantuan hukum.
Dari video yang beredar di media sosial, ayah korban menceritakan kondisi jenazah anaknya ketika diantarkan pihak ponpes ke rumah. Sejumlah luka lebam akibat pukulan benda tumpul ditemukan di tubuh AH dan membuat pihak keluarga yakin bahwa korban meninggal bukan karena tersengat listrik seperti yang disampaikan pihak ponpes.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo Iptu Yoga Susanto pada kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa polisi telah memeriksa 36 orang saksi atas kejadian ini.
"Saksi yang diperiksa dari teman korban, juga ada dari pihak ponpes," katanya.
Berdasarkan hasil visum ditemukan adanya luka akibat pukulan benda tumpul di tubuh korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024