Ditresnarkoba Polda Jambi membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang masuk ke wilayah Jambi dengan menyita sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser di Jambi, Senin, mengatakan polisi menangkap dua orang tersangka yang berinisial R (22), warga Asahan Sumatera Utara dan TB (55) warga Rokan Ilir, Riau.

"Para tersangka ini ditangkap pada 7 Maret 2024 di Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kota Baru, Kota Jambi," kata dia.

Ernesto mengatakan berdasarkan informasi dari dua tersangka itu, sudah 30 kilogram sabu yang masuk ke Jambi.

Sebanyak 10 kg berhasil disita Polda Jambi dari tersangka TB dan R, sedangkan 20 kg lainnya masih dalam tahap pengejaran dengan tersangka berinisial S.

Dari kedua tersangka yang telah ditangkap, diketahui bahwa 10 kg sabu itu berasal dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung diberangkatkan ke Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan di lapangan tim menemukan tersangka yang berinisial C.

Sewaktu diamankan pelaku C melakukan tindakan melawan petugas dan pelaku hampir menabrak salah satu personel kepolisian sehingga personel terpaksa mengeluarkan tembakan. Akibatnya mobil tersangka masuk got di depan pekarangan rumah warga.

"Pelaku ini kan menghindari mobil dan sudah dipepet dengan dua mobil truk ternyata setelah dipepet pelaku masih melawan dengan cara membalik mobilnya, dan hampir menabrak anggota dan anggota langsung melakukan tindakan peringatan dengan menembak ban mobil pelaku, kemudian mobil pelaku oleng dan masuk got di halaman masyarakat," kata dia.

Ketika mobil pelaku masuk got, polisi langsung mendekati mobil tersebut dan mendapati pelaku dalam keadaan tidak sadarkan diri dan ditemukan luka di hidung dan telinga.

"Dari hasil pemeriksaan sementara di Rumah Sakit Brimob Sumut ini ada bekas tembakan kena rahangnya," kata Ernesto.

Saat anggota masih di lapangan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut karena masih mencari pelaku lain yang terlibat.

Ernesto mengatakan satu tersangka mengaku sudah pernah mengedarkan 100 kilogram sabu tersebut dengan bayaran mencapai Rp100 juta.

Semua barang bukti ini, kata dia, merupakan jaringan luar internasional karena dilihat dari kemasan barang yang dibungkus dengan kemasan teh cina berwarna hijau.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024