Perwakilan manajemen PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Jambi menandatangani penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam rangka penerapan Standar Nasional Indonesia ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Manajer Unit Bisnis Pembangkitan Jambi Firman Ramdan di Jambi, Selasa (2/4), mengatakan komitmen tersebut menjadi salah satu upaya nyata dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang berintegritas.

Dia mengatakan bahwa komitmen sesuai dengan pedoman Good Corporate Governance (GCG), Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code Of Conduct), serta prinsip 4 No’s yang meliputi No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality. Hal tersebut juga diimplementasikan dalam penandatanganan Komitmen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahun 2024.

“Implementasi SMAP ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen PLN IP UBP Jambi dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan etika," kata Firman.

Komitmen ini juga menjadi bagian dari upaya PLN IP UBP Jambi dalam meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat. Dengan menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik penyuapan, penyalahgunaan wewenang dan juga bertindak yang tidak sesuai dengan prinsip GCG.

Selanjutnya diharapkan kegiatan ini dapat menjadi pengingat dan menjadikan PLN IP UBPJambi sebagai salah satu Perusahaan yang menjalankan bisnis dengan berintegritas.

Pelaksanaan penandatanganan Komitmen SMAP tersebut yang dihadiri Manager PT PLN Indonesia Power UBP Jambi, Firman Ramdan, beserta seluruh Asisten Manajer dan Manajer Unit Pembangkitan menandatangani komitmen tersebut. 
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024