Bidang Intelijen Kejati Jambi melaksanakan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar Pematang Gajah Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, untuk mengantisipasi kasus perundungan di kalangan santri.

Kepala Seksi Penerangan da Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani di Jambi, Rabu, mengatakan kegiatan jaksa masuk ponpes itu bertujuan untuk mengantisipasi aksi perundungan terhadap para santri, pasca tewasnya seorang santri di salah satu Ponpes di Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu.

Program jaksa masuk ponpes itu merupakan bentuk antisipasi adanya lagi aksi perundungan dan kekerasan yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia. Seorang santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi yang meninggal itu bernama Ainul Harahap (13).

Kegiatan jaksa masuk ponpes itu diikuti seluruh santri yang berjumlah sekitar 50 orang. Dia berharap ke depannya tidak ada lagi kasus perundungan yang berujung kematian di ponpes.

Lexy mengatakan bahwa pesantren harus menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Contoh perlindungan anak, antara lain, hak untuk hidup, bermain, berekreasi (piknik/wisata), beristirahat, memanfaatkan waktu luang, berpartisipasi, bergaul dengan anak sebayanya," katanya.

Di akhir acara, penyerahan bantuan perlengkapan salat bagi santri serta sembako sebagai bentuk bakti sosial Kejati Jambi.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024