Polres Batanghari, Provinsi Jambi, mengupayakan pemadaman api bekas sumur penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling) yang kembali menyala setelah terjadi ledakan pada awal Februari 2024.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto di Jambi, Rabu (24/4), mengatakan untuk pemadaman api direncanakan akan dilakukan melalui upaya pengaliran air sungai ke titik api.

"Kemarin kami koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mungkin untuk manualnya kami akan menunggu hujan, kemudian mengaliri dari sungai. Dengan harapan kalau hujan bisa mengalir ke sumber tersebut, tetapi yang pasti kita sudah koordinasi dengan Dinas LH agar menghubungi SKK Migas untuk pemadaman," kata dia.

Semburan api yang muncul ini akibat aktivitas penambangan minyak tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya, Desa Senami Kabupaten Batanghari.

Pada awal Februari 2024, hampir 10 hektare lahan di kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin mengalami kebakaran hebat akibat aktivitas penambangan minyak tanpa izin.

Baca juga: Dampak sumur minyak ilegal terbakar ada lima hektare lahan habis ikut terkabaran
Baca juga: Api kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan hutan lindung Tahura masih hidup


Bambang mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Dari pengecekan tersebut diketahui benar bahwa api kembali menyala.

"Waktu kami cek ke sana bersama dengan DLH dan BPBD memang benar menyala lagi," katanya.

Bambang mengatakan bahwa sebelumnya api tersebut sempat padam akibat hujan yang cukup sering terjadi dilokasi tersebut.

Saat ini tinggi api akibat aktivitas penambangan minyak tanpa izin di kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin tersebut mencapai dua meter.

Polres Batanghari sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari untuk upaya pemadaman.

Bambang mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar penggalian minyak tanpa izin tersebut untuk dapat melapor apabila mengetahui masih adanya aktivitas penggalian sumur minyak khususnya di kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin.

Polres Batanghari juga memanggil ketua RT, ketua pemuda dan juga kepala desa untuk mengimbau masyarakat terkait dampak aktivitas tanpa izin ini terhadap lingkungan.

 "Kalau ada informasi pengeboran lagi tolong segera laporkan," katanya.

Baca juga: Polres Batanghari tahan tersangka kasus sumur minyak ilegal terbakar
Baca juga: Polres Batanghari tangkap dua tersangka kebakaran sumur minyak ilegal

Pewarta: Tuyani / Riski Apriyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024