Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 44 calon haji melakukan mutasi kota untuk keberangkatan musim haji 2024.
"Sebanyak 44 calon tahun 2024 melakukan mutasi ke luar dan masuk ke Provinsi Jambi, di antaranya 16 orang di antaranya mutasi ke luar provinsi dan 28 lainnya masuk ke Jambi," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kemenang Jambi H Wahyudi Abdul Wahab, di Jambi, Senin.
Mutasi tersebut biasanya dilakukan jamaah calon haji disebabkan karena adanya pindah domisili atau pindah kerja yang kemudian ada jamaah dari luar provinsi yang ingin gabung bersama keluarga dan beberapa faktor lainnya.
Wahyudi juga mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut karena mereka juga jamaah haji Indonesia yang harus dilayani dan meski demikian pihaknya juga akan menyesuaikan kuota jamaah haji tahun 2024 untuk Jambi yang mencapai 3.071 orang sehingga perlu ada pembatasan proses mutasi agar tidak melebihi batas kuota yang telah di tentukan.
"Jamaah yang melakukan mutasi itu sudah harus melakukan pelunasan biaya perjalanan haji dan kemudian syarat-syarat lain juga sudah terpenuhi sehingga proses mutasi bisa dilakukan," katanya.
Kemenag Provinsi Jambi mencatat jamaah calon haji daerah itu sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sekitar 14,30 persen sesuai tahapan pelunasan biaya haji 2024, yang dimulai sejak 10 Januari 2024.
Dari total kuota haji sudah melakukan pelunasan dan dari data yang diterima pada Selasa 23 Januari 2024, sebanyak 2.881 orang yang berhak dan sudah melakukan pelunasan sebanyak 14,30 persen atau 412 calon haji.
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, jamaah calon haji Jambi yang bisa melunasi biaya haji adalah mereka yang sudah dinyatakan lulus tes kesehatan yang masuk porsi perjalanan haji tahun 2024 ini. Ada dua syarat yang bisa melunasi biaya perjalanan haji ini pertama JCH yang dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan dan kedua adalah dinyatakan lulus dengan pendampingan.
Biaya perjalanan haji tahun 2024 yang harus dibayarkan jamaah senilai Rp56 juta dan total itu kemudian dikurangi dengan setoran awal ketika mendaftar sebesar Rp25 juta. Kemudian sisa Rp31 juta yang harus dibayarkan, ada juga pemotongan virtual akun sehingga jamaah Jambi akan melunasi sekitar Rp27 juta.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag Jambi catat 44 calon haji lakukan mutasi kota
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
"Sebanyak 44 calon tahun 2024 melakukan mutasi ke luar dan masuk ke Provinsi Jambi, di antaranya 16 orang di antaranya mutasi ke luar provinsi dan 28 lainnya masuk ke Jambi," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kemenang Jambi H Wahyudi Abdul Wahab, di Jambi, Senin.
Mutasi tersebut biasanya dilakukan jamaah calon haji disebabkan karena adanya pindah domisili atau pindah kerja yang kemudian ada jamaah dari luar provinsi yang ingin gabung bersama keluarga dan beberapa faktor lainnya.
Wahyudi juga mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut karena mereka juga jamaah haji Indonesia yang harus dilayani dan meski demikian pihaknya juga akan menyesuaikan kuota jamaah haji tahun 2024 untuk Jambi yang mencapai 3.071 orang sehingga perlu ada pembatasan proses mutasi agar tidak melebihi batas kuota yang telah di tentukan.
"Jamaah yang melakukan mutasi itu sudah harus melakukan pelunasan biaya perjalanan haji dan kemudian syarat-syarat lain juga sudah terpenuhi sehingga proses mutasi bisa dilakukan," katanya.
Kemenag Provinsi Jambi mencatat jamaah calon haji daerah itu sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sekitar 14,30 persen sesuai tahapan pelunasan biaya haji 2024, yang dimulai sejak 10 Januari 2024.
Dari total kuota haji sudah melakukan pelunasan dan dari data yang diterima pada Selasa 23 Januari 2024, sebanyak 2.881 orang yang berhak dan sudah melakukan pelunasan sebanyak 14,30 persen atau 412 calon haji.
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, jamaah calon haji Jambi yang bisa melunasi biaya haji adalah mereka yang sudah dinyatakan lulus tes kesehatan yang masuk porsi perjalanan haji tahun 2024 ini. Ada dua syarat yang bisa melunasi biaya perjalanan haji ini pertama JCH yang dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan dan kedua adalah dinyatakan lulus dengan pendampingan.
Biaya perjalanan haji tahun 2024 yang harus dibayarkan jamaah senilai Rp56 juta dan total itu kemudian dikurangi dengan setoran awal ketika mendaftar sebesar Rp25 juta. Kemudian sisa Rp31 juta yang harus dibayarkan, ada juga pemotongan virtual akun sehingga jamaah Jambi akan melunasi sekitar Rp27 juta.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag Jambi catat 44 calon haji lakukan mutasi kota
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024