Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi, gerak cepat penanganan genangan air yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera di  Bangko, dengan melakukan penyedotan air.

Penjabat Bupati Merangin Mukti di Jambi, Senin, mengatakan genangan air itu muncul setiap kali hujan turun.

Tim Pemkab Merangin bersama utusan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), menyusuri gorong-gorong di dua titik genangan air.

Dari penelusuran itu, diduga adanya tumpukan sampah di gorong-gorong menyebabkan air hujan menjadi tergenang.

"Kami sudah menyedot air dalam gorong-gorong itu, nanti setelah kering kami bisa lihat di titik mana gorong-gorong yang tersumbat tersebut,’’ kata Mukti dalam keterangan tertulis.

Asisten II Setda Merangin Suherman menerangkan jika sudah diketahui lokasi penyebab genangan air itu, maka akan langsung dilakukan pembongkaran.

"Bisa jadi tersumbat di pangkal, di ujung atau di tengah gorong-gorong. Saat ini masih menduga-duga, sehingga belum berani melakukan pembongkaran," kata dia.

Selain menduga adanya penyumbatan akibat sampah di dua titik tersebut, pihaknya juga menduga adanya penyumbatan di lokasi lainnya sehingga air sulit mengalir.

"Jelasnya kami gerak cepat menyikapi terjadinya genangan air ini. Jika sudah diketahui secara pasti dimana titik mampet, segera kami lakukan pembongkaran, sehingga air bisa total mengalir," kata dia.

Sebelumnya Pj Bupati Merangin bersama OPD terkait dan pelaku usaha di sekitar lokasi telah berdiskusi mengenai genangan air di Jalan tersebut yang dikeluhkan warga. Diskusi ini untuk berkoordinasi mengenai penyelesaian masalah genangan air tersebut.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Mukti juga minta dukungan semua masyarakat, terutama warga yang memiliki lahan di sekitar terjadinya genangan air tersebut.

Pada kesempatan itu, Mukti minta Satpol PP, Dinas Perizinan dan Dinas Pekerjaan Umum untuk terus memantau dan mengawasi bila ada masyarakat yang membangun di Daerah Milik Jalan (DMJ) atau lahan pemerintah lainnya.

Sebab, kata dia, jika pembangunan itu terlanjur dibiarkan akan mengakibatkan terjadinya banjir atau genangan air.

Dia menegaskan jika itu terjadi maka Pemkab akan membongkar bangunan tersebut.

Selain itu bangunan yang dibuat tanpa izin dan persetujuan pemerintah akan mengganggu fungsi dari infrastruktur milik pemerintah.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024