Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan 99.250 ekor benih bening lobster (BBL) ke negara Vietnam dengan nilai Rp4.962 miliar.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung di Tangerang, Selasa menyebutkan bahwa dalam pencegahan itu pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir. Kedua orang itu yakni berinisial S (35) dan M (42).
"Kami sampaikan bahwa setelah dilakukan penghitungan ditemukan ada 99.250 ekor benih lobster atau ekor bening benih lobster yang dikemas ke lima koper dengan sampel yang sudah dikemas rapih," katanya.
Dalam pencegahan ini, kata dia, bermula dari informasi masyarakat adanya pengiriman barang melalui terminal kargo yang diketahui berisikan BBL dalam lima buah koper.
Rencananya, para pelaku mengirimkan menggunakan pesawat cargo tujuan Vietnam pada (19/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian, tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta langsung mendapat dua orang kurir beserta mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawanya.
"Pelaku yang bertugas sebagai pembeli dari daerah Jawa Barat, kemudian benih lobster itu dikemas menggunakan plastik yang diisikan oksigen," ujarnya.
Menurut dia, modus operandinya para tersangka itu menyembunyikan barang (benur) dengan dikemas dalam koper besar. Para pelaku utama dan jaringannya memberikan upah bagi para kurir itu masing-masing Rp20 juta dengan sekali pengiriman.
"Mereka masing-masing mendapat upah Rp20 juta per orang dengan satu kali kegiatan atau pengiriman," katanya.
Ia mengaku, jika tim penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku utama atau dalam tidak pidana pengiriman BBL tersebut
"Pelaku utama saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Dia menambahkan, dari barang bukti sebanyak 99.250 ekor BBL itu terdiri dari tiga jenis di antaranya seperti 95.250 ekor benih bening lobster jenis Pasir, 2.800 ekor lobster jenis Jarong dan 1.200 ekor lobster jenis Mutiara.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan tindak pidana Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung di Tangerang, Selasa menyebutkan bahwa dalam pencegahan itu pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir. Kedua orang itu yakni berinisial S (35) dan M (42).
"Kami sampaikan bahwa setelah dilakukan penghitungan ditemukan ada 99.250 ekor benih lobster atau ekor bening benih lobster yang dikemas ke lima koper dengan sampel yang sudah dikemas rapih," katanya.
Dalam pencegahan ini, kata dia, bermula dari informasi masyarakat adanya pengiriman barang melalui terminal kargo yang diketahui berisikan BBL dalam lima buah koper.
Rencananya, para pelaku mengirimkan menggunakan pesawat cargo tujuan Vietnam pada (19/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian, tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta langsung mendapat dua orang kurir beserta mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawanya.
"Pelaku yang bertugas sebagai pembeli dari daerah Jawa Barat, kemudian benih lobster itu dikemas menggunakan plastik yang diisikan oksigen," ujarnya.
Menurut dia, modus operandinya para tersangka itu menyembunyikan barang (benur) dengan dikemas dalam koper besar. Para pelaku utama dan jaringannya memberikan upah bagi para kurir itu masing-masing Rp20 juta dengan sekali pengiriman.
"Mereka masing-masing mendapat upah Rp20 juta per orang dengan satu kali kegiatan atau pengiriman," katanya.
Ia mengaku, jika tim penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku utama atau dalam tidak pidana pengiriman BBL tersebut
"Pelaku utama saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Dia menambahkan, dari barang bukti sebanyak 99.250 ekor BBL itu terdiri dari tiga jenis di antaranya seperti 95.250 ekor benih bening lobster jenis Pasir, 2.800 ekor lobster jenis Jarong dan 1.200 ekor lobster jenis Mutiara.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan tindak pidana Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024