Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait insiden mobil minibus membawa bbm yang terbakar di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
"Pertamina menyayangkan masih adanya oknum penimbun BBM, Pertamina menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Jambi, Jumat.
Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami juga menegaskan kembali kepada SPBU agar tidak menjual BBM subsidi kepada konsumen dengan menggunakan kemasan khusus kecuali menyertakan surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan peruntukannya dan tidak diperjualbelikan kembali. Lembaga penyalur juga tidak diperkenankan untuk menjual BBM Subsidi kepada kendaraan dengan tangki modifikasi yang melebihi batas normal," kata Nikho.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
"Pertamina menyayangkan masih adanya oknum penimbun BBM, Pertamina menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Jambi, Jumat.
Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami juga menegaskan kembali kepada SPBU agar tidak menjual BBM subsidi kepada konsumen dengan menggunakan kemasan khusus kecuali menyertakan surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan peruntukannya dan tidak diperjualbelikan kembali. Lembaga penyalur juga tidak diperkenankan untuk menjual BBM Subsidi kepada kendaraan dengan tangki modifikasi yang melebihi batas normal," kata Nikho.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024