Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penyesuaian harga BBM nonsubsidi pada November 2024 tidak melewati batas yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana yang ditemui di Jakarta, Jumat, mengatakan, penyesuaian harga yang efektif per 1 November tersebut sudah ditetapkan batasannya, sementara untuk penentuan besaran harga dilakukan oleh badan usaha terkait.
"Kami menetapkan batasan. Wilayah menaikkan, menetapkannya berapa itu di badan usaha, wilayahnya mereka. Yang tidak boleh itu melewati (batas)," kata dia.
Per Jumat (1/11), PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dengan kenaikan mulai dari Rp250--450 untuk jenis Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sedangkan harga Pertamax tetap.
Pembaruan harga ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Dengan penyesuaian ini maka untuk wilayah DKI Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp12.100 per liter, Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp13.150 dari sebelumnya Rp12.700 per liter, Pertamax Turbo menjadi Rp13.500 dari sebelumnya Rp13.250 per liter, Dexlite menjadi Rp13.050 dari sebelumnya Rp12.700 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp13.440 dari sebelumnya Rp13.150 per liter.
Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.