Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan atau nakal di Yogyakarta, DIY, demi menjaga layanan kepada masyarakat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan sanksi tersebut dikeluarkan setelah Tim Pertamina Patra Niaga melakukan sidak pada Selasa (12/11/2024).
"Di Yogyakarta, ada satu SPBU yang sudah kami kenakan sanksi penghentian operasi dan terus kami evaluasi sanksinya karena terbukti melakukan kecurangan dan paralel, ada tiga SPBU di wilayah Yogyakarta yang juga sedang dilakukan investigasi," jelasnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Pertamina Patra Niaga tidak dapat menolerir SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
Heppy menambahkan pada sidak tersebut, tim Pertamina Patra Niaga didampingi tim dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan dinas setempat melakukan berbagai uji dan pemeriksaan seperti uji tera dan uji densitas untuk melihat kualitas dan kuantitas produk BBM telah sesuai dengan standar Pertamina Patra Niaga.
Upaya penertiban tersebut merupakan inisiasi Pertamina Patra Niaga dan menjadi bagian dari persiapan Satuan Tugas (Satgas) Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi SPBU di seluruh wilayah.
"Sidak telah dilakukan di Yogyakarta dan akan diperluas ke seluruh wilayah di Indonesia, khususnya yang berpotensi mengalami peningkatan kebutuhan pada Natal dan tahun baru nanti," sebut Heppy.
Selama SPBU di Yogyakarta tersebut diberikan sanksi atau investigasi, Pertamina Patra Niaga akan memaksimalkan agar SPBU pendukung di sekitar bisa memenuhi kebutuhan BBM di lapangan.
"Apabila masyarakat menemukan bukti kecurangan atau keluhan terkait produk dan layanan, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135," ujar Heppy.