Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pemerintah daerah (pemda) untuk dapat memakai data registrasi sosial ekonomi (regsosek) untuk perencanaan pembangunan daerah.

“Tentu saja identifikasi isu-isu utama seperti kemiskinan, pengangguran, dan juga kesehatan dan pendidikan ini menjadi hal yang sangat urgen. Hal ini penting untuk kita pahami bersama terkait dengan kebutuhan prioritas pembangunan daerah,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi dalam acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, ia menekankan agar pemda mengadakan pelatihan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur dalam rangka pengelolaan data regsosek tersebut.

“Ini cukup penting. Pastikan bahwa SDM aparatur daerah memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mematangkan data secara efektif,” ujarnya.

Berikutnya, kata dia, Kemendagri meminta pemda untuk mengintegrasikan data regsosek ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) atau rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

“Selanjutnya, pemerintah daerah agar menggunakan data regsosek untuk menentukan alokasi anggaran yang efisien dan juga efektif. Prioritaskan pendanaan untuk program-program sejalan dengan kebijakan nasional, seperti misalnya pengentasan kemiskinan dan juga peningkatan akses layanan dasar,” katanya.

Terakhir, kata dia, menggunakan data regsosek sebagai alat utama untuk pengawasan dan evaluasi program dan kebijakan.

“Analisis data secara berkala untuk menilai kemajuan dan efektivitas ini penting untuk dilakukan. Sama-sama kita implementasikan bersama dalam kerangka pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, ia menyebut Kemendagri telah memberikan sejumlah dukungan terhadap pengelolaan data regsosek. Misalnya, kata dia, mendorong pemda untuk membantu pelaksanaan pendataan regsosek, di antaranya melalui radiogram sejak 2022.

“Kemudian juga melakukan pembinaan penguatan peran dan fungsi tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi dan kabupaten/kota, melakukan pelatihan dan pendampingan, baik itu di daerah provinsi, kabupaten dan kota, bahkan hingga kepada desa-desa dan juga kelurahan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa Kemendagri telah memfasilitasi pemda untuk memasukkan perbaikan basis data regsosek, dan juga pemanfaatan RKPD, pemadanan data regsosek, maupun pemberian akses pemanfaatan data kependudukan.

“Kemudian mengintegrasikan harmonisasi program ini juga kita lakukan. Kemudian juga memastikan keaktifan dan tanggap respon oleh lembaga pusat. Ini beberapa hal yang sudah kami lakukan,” katanya.
 

Pewarta: Rio Feisal

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024