Rakornas yang berlangsung dari tanggal 9 sampai dengan 11 Oktober 2024 itu diikuti sebanyak 520 orang peserta dari 159 Pemerintah Daerah se-Indonesia.
Dalam sambutannya, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan apresiasinya kepada Pjs Gubernur Jambi dan Pj Wali Kota Jambi atas penyelenggaraan rakornas.
"Kami apresiasi dan terimakasih kepada Pjs Gubernur dan Pj Wali Kota Jambi beserta jajaran Pemerintah Kota Jambi yang telah bersedia menjadi tuan rumah Rakornas tahun 2024 ini," ujarnya.
Dirinya berharap, dengan adanya forum diskusi pada Rakor ini bisa membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah di Indonesia.
"Melalui kegiatan ini juga mari kita samakan persepsi dan membangun kolaborasi, terutama bagaimana ke depan agar lebih optimal dalam melakukan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi terhadap pendapatan daerah," harapnya.
Horas Maurits Panjaitan juga mengatakan, guna mengoptimalkan kinerja dari instansi Pendapatan Daerah di Kabupaten/Kota perlu dibentuk forum komunikasi para Kepala Bapenda se-Indonesia.
Dalam forum itu, dia juga memaparkan terkait isu-isu pajak, retribusi dan pendapatan daerah. Terutama sosialisasi opsen Pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pjs Gubernur Jambi Sudirman dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada Kemendagri dan Pemerintah Kota Jambi serta peserta Rakornas.
Dia juga menyebut, kegiatan Rakornas bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan tujuan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Sudirman menambahkan tanpa adanya pajak daerah suatu wilayah akan sulit berkembang melaksanakan program pembangunannya.
"Rakornas ini merupakan upaya optimalisasi menyerap pendapatan daerah. Semoga dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta Rakornas," katanya.
Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih dalam sambutan selamat datangnya turut pula menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri dan peserta Rakornas dari seluruh Indonesia.
"Kami bangga mendapatkan kesempatan menjadi bagian penyelenggaraan Rakornas ini. Semoga membawa hal yang positif bagi daerah kita masing-masing, untuk itu kami sampaikan ucapan terimakasih kepada Kemendagri khususnya Ditjen Bina Keuda serta para peserta Rakornas yang hadir dari seluruh Indonesia," ujar Sri.
Ke depan, kata Sri, banyak tantangan yang dihadapi. Salah satunya, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah di Indonesia.
Dia menyebut sebagai Ibu Kota Provinsi, dengan 11 Kecamatan dan 68 Kelurahan serta 1.651 RT, kota Jambi merupakan daerah yang bertumpu kepada perdagangan dan jasa sehingga sektor pajak dan retribusi merupakan primadona pendapatan daerah.
"Pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah merupakan kunci penting dalam APBD untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," ujarnya.
Sri juga menyatakan komitmennya untuk selalu berinovasi dan melakukan terobosan guna menghadirkan layanan serta kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah agar menjadi lebih efektif dan efisien.
"Dalam rangka optimalisasi PAD Kota Jambi, baru-baru ini juga telah dilakukan pendetilan ZNT yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Jambi, pemutakhiran data objek pajak, uji petik, pelayanan mobil keliling PBB. Kami juga hadir di pusat-pusat perbelanjaan, serta penggunaan layanan-layanan perbankan (QRIS) yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak maupun retribusi daerah," sambungnya.
Sri berharap, Rakornas ini menjadi momentum yang sangat berharga untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi terbaik dalam peningkatan pendapatan daerah. Serta memperkuat jaringan kerja antara pemerintah pusat dan daerah, dengan harapan mendapatkan solusi dari berbagai permasalahan dalam pengelolaan pendapatan asli daerah.
Sekda Kota Jambi A Ridwan menyampaikan, bahwa kegiatan Rakornas Pendapatan Tahun 2024 ini untuk menyusun strategi dan kebijakan dalam penagihan secara lebih efektif yang melibatkan koordinasi antara berbagai pihak terkait, lembaga dan stakeholder lainnya.
Kata Sekda, dengan terselenggaranya Rakornas itu ada beberapa manfaat yang akan dihasilkan, yakni peningkatan PAD, kepatuhan wajib pajak dan pengembangan infrastruktur, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan layanan publik, pengembangan SDM, kemandirian daerah, serta promosi dan investasi.
Rakornas juga diharapkan dapat menimbulkan multiplier effect bagi ekonomi daerah. Seperti diantaranya dengan difasilitasinya peserta Rakornas mengunjungi berbagai objek wisata, pusat oleh-oleh dan kuliner khas daerah dalam program City Tour Kota Jambi.