Universitas Jambi (Unja) saat ini memasuki tahap akhir dalam pengesahan peraturan akademik baru yang dijadwalkan akan berlaku mulai semester ganjil 2024/2025.

Peraturan ini dirancang untuk menjadi pedoman utama dalam segala aspek akademik, termasuk proses belajar mengajar, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengukuhan guru besar.

Ketua Senat Unja Prof Syamsurijal Tan di Jambi, Kamis, menjelaskan bahwa proses penyusunan peraturan akademik baru ini telah berlangsung selama beberapa bulan.

“Senat bertugas memberi pertimbangan dan menetapkan peraturan akademik. Proses ini sudah berjalan selama dua bulan, dan peraturan akademik ini akan menjadi pedoman umum untuk semua masalah akademik di Unja,” kata dia.

Peraturan akademik baru ini adalah hasil pembaruan dari peraturan sebelumnya. Proses perancangannya dimulai dengan pembuatan draft oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Hafrida  yang dibantu oleh Koordinator Internal Akademik dan Kemahasiswaan Yatno.

Draft tersebut kemudian dikirim ke Senat untuk mendapat pertimbangan dan penetapan yang melibatkan Komisi Akademik dan Penjaminan Mutu. Setelah melalui berbagai tahap dan masukan, draft peraturan akademik tersebut dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Senat menambahkan bahwa dirinya dengan Sekretaris Senat Prof Adriani dan Koordinator Internal Akademik dan Kemahasiswaan melakukan uji petik ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 12 – 13 Juni 2024 untuk memastikan kesesuaian peraturan yang telah dibuat.

“Kami juga melakukan uji petik ke Senat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 12 dan 13 Juni untuk memastikan kesesuaian peraturan yang kami buat. Secara keseluruhan, apa yang kami susun sudah klop dan cocok,” katanya.

Saat ini peraturan akademik baru tersebut telah final dan siap dikirim ke Rektor untuk disahkan pada sidang senat paripurna. Setelah ditetapkan, Rektor nantinya akan membuat Surat Keputusan (SK) Peraturan Akademik dan peraturan baru ini akan berlaku mulai semester depan.

Perubahan signifikan dalam peraturan akademik ini adalah penambahan jumlah pasal dari 84 menjadi lebih dari 115, standarnya yang disesuaikan dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.

Prof Syamsurijal Tan berharap dengan adanya peraturan baru ini, pelaksanaan akademik di Unja menjadi lebih terarah dan seragam serta mempermudah mahasiswa tanpa mengurangi mutu pendidikan.

“Kami berharap dengan adanya peraturan baru ini, pelaksanaan akademik di Unja menjadi lebih terarah dan seragam, serta mempermudah mahasiswa tanpa mengurangi mutu pendidikan,” katanya.

Unja berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan mempermudah proses akademik bagi mahasiswa agar bisa inovatif dan unggul dalam kompetisi.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024