Bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Bidang Hukum melaksanakan konsultasi dan koordinasi mengenai regulasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2025-2044, Rabu (31/07/2024).
 
Dalam acara tersebut, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi, Suryo Widodo, memimpin diskusi bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, perwakilan dari DPRD Tanjung Jabung Timur juga turut hadir untuk memberikan masukan dan berdiskusi mengenai aspek-aspek penting dari Ranperda ini.
 
Suryo Widodo menyampaikan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak dalam proses penyusunan Ranperda guna memastikan bahwa RPJPD yang dirancang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
 
“Perlu adanya kesepahaman dan sinergi antara Kemenkumham, DPRD, dan pemerintah daerah dalam merumuskan dan menyempurnakan Ranperda ini. Ini penting agar semua aspek pembangunan jangka panjang dapat terakomodasi dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Suryo Widodo dalam kesempatan tersebut.
 
Dalam diskusi, tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan membahas berbagai regulasi terkait serta teknis penyusunan yang harus dipatuhi. Perwakilan DPRD Tanjung Jabung Timur memberikan pandangan serta masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan draf Ranperda agar sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat setempat.
 
Acara ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan dan pembahasan Ranperda, sehingga RPJPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2025-2044 dapat segera disahkan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana, demi mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut. 

Pewarta: Tuyani

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024