Kepolisian Resort (Polres) Batanghari, Jambi, menangkap satu orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin Dusun Senami.

Pelaku pembakaran hutan tersebut diamankan tim tim unit Tipidter Polres Batanghari di salah satu pondok yang tidak jauh dari lokasi lahan terbakar beserta beberapa barang bukti.

Waka Polres Kompol M Ridho saat menggelar pres release di Muara Bulian, Kamis, mengatakan pelaku berinisial RH (38) yang merupakan warga Rt. 56 Jalan Patimura Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

"Ya, kita berhasil menangkap satu pelaku, untuk pelaku yang lain belum kita temukan," ujarnya.

Penangkapan pelaku berawal saat petugas kepolisian tengah melakukan patroli di kawasan Tahura Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten setempat.

Setibanya di lokasi kebakaran tersebut tim unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari menemukan lahan yang sedang terbakar. Pelaku nekat membakar lahan tersebut untuk dijadikan lokasi perkebunan kelapa sawit yang juga tanpa disertai surat izin berusaha yang lengkap dari instansi terkait.

Dia menyebutkan luas lahan yang terbakar dari pengungkapan ini mencapai 3 hektare di kawasan tahura. Lahan tersebut nantinya akan ditanam kelapa sawit oleh pelaku.  

"Semuanya dengan kesengajaan, mereka membakar," katanya.

Atas perbuatan itu pelaku pembakaran hutan dan dikenakan pasal undang - undang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024