Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap lima orang tersangka pelaku penyalahgunaan LPG subsidi tiga kilogram yang isinya dipindahkan ke tabung nonsubsidi 5,5 dan 12 kg.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Jambi, Jumat, mengatakan tersangka pelaku memindahkan isi LPG 3 kg ke dalam tabung ukuran 5,5 dan 12 kg.

Kelima pelaku diantaranya DS sebagai pemilik gudang tempat pengoplosan gas, MA dan IR sebagai pekerja pengoplos gas serta dua pekerja lain yang masih di bawah umur.

Pengungkapan ini terjadi pada 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB personel mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi ke non subsidi di Kelurahan Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pengoplosan atau pemisahan gas.

Selain pelaku, polisi juga mengatakan barang bukti diantaranya 305 tabung LPG 3 kg, 54 LPG 5,5 kg, 80 LPG 12 kg, timbangan, kendaraan, serta suntikan tabung gas.

Gas yang berhasil dioplos ini kemudian dipasarkan di sekitaran perbatasan Kota Jambi.

Para tersangka pelaku memiliki segel tabung LPG yang didapatkan dari online sehingga LPG oplosan ini terlihat seperti asli dari Pertamina.

Bambang Yugo mengatakan pelaku mengaku jika baru enam bulan melakukan aksi ini, LPG 5,5 dan 12 kg itu kemudian dijual di bawah harga standar yang ditetapkan.

"Dijual di bawah harga standar, lebih murah," katanya.

Dia mengatakan bahwa proses pengoplosan LPG ini masih bersifat manual terlihat dari barang bukti yang disita berupa suntikan maupun timbangan.

Para tersangka pelaku dikenai Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Migas atau Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Sanksi yang diberikan yaitu pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar atau dipidana paling lama enam tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp60 miliar.


 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024