Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Provinsi Jambi.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia di Jambi, Jumat, mengatakan sampai dengan 5 September 2024, Satuan Tugas Penegakan Hukum Karhurla Jambi telah menerapkan 14 orang tersangka dalam kasus karhutla.

"Sebelumnya ada 12 orang tersangka, sekarang bertambah dua orang lagi," katanya.

Dua orang tersangka yang baru ditetapkan itu masing-masing berinisial MF dari Tanjung Jabung Timur dan JG dari Tanjung Jabung Barat.

Saat ini terdapat 15 laporan polisi terkait karhutla yang tahap penyidikan dengan 14 orang tersangka. Sementara untuk perkara karhutla di Muaro Jambi masih belum ditetapkan tersangkanya.

Taufik mengatakan total luas lahan yang terbakar dan dalam proses penyidikan sekitar 1.047 hektare.

"Luasan itu sudah termasuk di Londrang, itu tersangkanya masih dicari," kata Taufik.

Ia menambahkan saat ini terdapat 50 laporan karhutla yang masih tahap penyelidikan, dari sebelumnya tercatat 45 laporan. Tambahan lima laporan karhutla ini semuanya berada di Muaro Jambi.

Mengenai peristiwa karhutla di Londrang, Taufik menegaskan ada dugaan karena kelalaian manusia sehingga api menyebar luas. Ratusan personel Satgas Karhutla juga telah dikerahkan untuk memadamkan api di daerah itu.

Taufik mengatakan salah satu kendala petugas pemadaman adalah lokasi yang sulit diakses.

Sebelumnya, Satgas Karhutla Jambi mengerahkan lebih dari 250 personel untuk memadamkan kebakaran Hutan Lahan Gambut Londrang di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kumpe Ilir, Muaro Jambi.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024