Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama dua menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden.
 
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan DPR RI telah menugaskan Badan Legislasi DPR RI untuk melakukan pembahasan tingkat I terkait dua RUU tersebut bersama pemerintah melalui menteri-menteri yang ditugaskan presiden.
 
"Jadi ini kita pakai jumlah fraksi, delapan fraksi sudah memenuhi, maka dengan ini rapat kita buka dan terbuka untuk umum," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
 
Namun, rapat itu diawali terlebih dahulu untuk membahas RUU Kementerian Negara terlebih dahulu karena rapat itu dihadiri juga oleh perwakilan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang belum mendapatkan surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres.
 
Dia menjelaskan bahwa DPR RI terlebih dahulu menyampaikan pengantar musyawarah berkaitan dengan RUU tersebut, karena dua RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI yang telah disetujui di rapat paripurna.
 
"Maka DPR dalam hal ini Badan Legislasi berkewajiban untuk memberikan penjelasan atas pengajuan RUU tersebut," kata dia.
 
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui agar Badan Legislasi mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
 
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI telah menerima surat presiden tertanggal 2 Juli 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. DPR pun sebelumnya telah menyetujui agar RUU tersebut dibahas Baleg DPR.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024