Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan ada sejumlah persoalan yang harus segera disikapi pemerintah terkait wacana penyatuan UU atau Omnibus Law, salah satunya ada 74 UU yang harus disatukan.
"Di Baleg sendiri banyak hal yang kami diskusikan, masalah Omnibus Law ini adalah mungkin sekitar 74 undang-undang yang harus disederhanakan," kata Willy dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Karena itu menurut dia, masalah yang dihadapi adalah bukan berapa banyak UU yang dihasilkan namun seberapa harmonis satu UU dengan UU yang lain.
Willy menjelaskan, ada sebanyak 22 UU di antaranya berhubungan dengan ketenagakerjaan, sekitar 20 UU berhubungan dengan investasi yang harus disatukan, dan beberapa regulasi tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Ada banyak peraturan perundang-undangan yang mungkin satu sama lain yang tidak harmonis," ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu menilai mewujudkan Omnibus Law itu bukan ibarat seperti membangun candi yang dikerjakan dalam tempo satu malam karena di level kementerian saja butuh koordinasi, lalu bagaimana kompartemen turunannya
Menurut dia, Omnibus Law bukan hanya sekedar menyederhanakan jumlah UU namun sejauh mana penyatuan UU itu harmonis menjadi sebuah produk legislasi.
"Bagaimana prosesnya kita menunggu, karena ini inisiatif pemerintah. Tapi Baleg bersiap-siap untuk kemudian bisa senafas, seiring dan sejalan dengan usulan pemerintah," katanya.
Namun dia menegaskan bahwa Baleg DPR RI mendukung keinginan politik atau "political will" Presiden Jokowi terkait Omnibus Law karena bertujuan untuk mengatasi masalah cipta lapangan kerja, UMKM, dan investasi.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani menilai selama ini Baleg mendapatkan sorotan karena nilai kurang produktif dalam menghasilkan produk legislasi, dan selalu pertanyaannya terkait kualitas atau kuantitas.
Dia menilai produk legislasi yang dihasilkan DPR RI seharusnya mengutamakan kualitas karena kalau mempunyai banyak produk legislasi namun berujung pada uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), maka akan dinilai tidak bagus.
"Selama ini kita harus mempunyai acuan, mungkin kita harus lebih realistis, ketika menyusunnya apa yang bisa dicapai dan kita sudah bisa lihat dari selama ini kecenderungannya, asumsi mana yang moderat dan mana yang optimistis," katanya.
Christina menyarankan agar tiap komisi membahas sekitar dua atau tiga RUU dalam satu tahun.
Badan Legislatif sebut omnibus Law harus menyatukan 74 UU
Selasa, 5 November 2019 20:25 WIB