Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi, melalui Tim Pengawasan Orang Asing menggelar rapat klarifikasi mengenai aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Kepala Kesbangpol Batanghari Ahmad Fathan, Rabu, mengatakan pihaknya bersama tim Timpora menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

"Iya kami melaksanakan pertemuan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan kami yang beberapa waktu melakukan turun kelapangan, terkait adanya aktivitas WNA di wilayah kerja PT Reki, tepatnya Desa Bungku Kecamatan Bajubang pada 4 September 2024," katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melihat surat dari pihak PT Reki terkait adanya kunjungan dari WNA. Sejauh ini dari hasil verifikasi di lapangan, dokumen yang dipunyai oleh WNA tersebut sesuai dengan peraturan Undang-Undang Keimigrasian.

Kedua WNA tersebut berasal Korea Selatan Hyeun Ji Lee dan Jerman Anna Wenzel. Untuk itu, Kaban Kesbangpol menghimbau setiap perusahaan di Kabupaten Batanghari segera melaporkan ke Timpora sebelum mendatangkan WNA.

Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penegak Hukum (Inteldakim) Imigrasi Jambi, Rubyanto, mengatakan,WNA yang berkunjung ke PT REKI itu tidak ada melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

"Salah satu bentuk kinerja Tim Pora Batanghari, yang mana ketika ada sesuatu terjadi di lapangan pasti langsung melaksanakan pertemuan untuk pemberitaan yang ada dan mengklarifikasinya," katanya.

Terkait informasi yang didapatkan diawal, hanya kedatangan tamu WNA yang menggunakan kunjungan wisata ke PT Reki.

"Dan juga untuk visa on arrival WNA sudah sesuai menuju PT Reki dan tidak ada pelanggaran keimigrasian," ujarnya.

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024