Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara, saat baru mendarat ke Jambi melalui Bandara Sultan Thaha.

Dirreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Senin, mengatakan DPO bernama Khairul Arifin ditangkap kepolisian saat berada di Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Yang bersangkutan DPO Polres Labuhan Batu," kata Andri.

Andri menjelaskan setelah mendapatkan informasi DPO Polres Labuhan Batu menuju Jambi melalui perjalanan udara dari Jakarta menuju Jambi, maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan avsec bandara setempat.

Ketika DPO keluar dari pesawat, personel Polda Jambi langsung menangkap DPO. Usai ditangkap, DPO dibawa ke Mapolda Jambi.

Dari informasi yang beredar, bahwa penangkapan ini berkaitan dengan penyelundupan narkoba. Namun, Andri menegaskan bahwa DPO ini ditangkap bukan karena kasus penyeludupan narkoba.

"Yang bersangkutan ditangkap bukan karena penyeludupan narkoba," katanya.

Sementara itu, Andri menegaskan bahwa DPO ini akan langsung diserahkan ke Polres Labuhan Batu untuk proses selanjutnya.

Ia mengatakan penyelesaian kasus ini dilakukan oleh Polres Labuhan Batu. Polda Jambi, dalam hal ini membantu dalam upaya penangkapan karena DPO saat itu berada di Jambi.

Sebagai informasi bahwa DPO Khairul Arifin ini telah menjadi target operasi sejak Mei 2024 dan telah ditetapkan sebagai DPO pada Agustus 2024.

Sebagai informasi bahwa DPO ini merupakan Ketua Ormas DPC Grib Labuhan Batu. DPO ditangkap pada Minggu (29/9) sekitar pukul 10.20 WIB.








 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024