Sebuah unggahan di X menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara.
Akibat pembatalan tersebut, Jakarta akan tetap menjadi ibu kota. Selain itu, pengguna X lain juga menyebut pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mangkrak karena pembatalan Keppres tersebut.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“JOKOWI BATALKAN KEPRES
JAKARTA TETAP MENJADI IBU KOTA NEGARA”
Namun, benarkah Jokowi batalkan Keppres IKN sehingga Jakarta tetap jadi ibu kota dan IKN mangkrak?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, Presiden Joko Widodo mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Dia mengatakan kepindahan ibu kota harus memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP/SMK hingga universitas, serta perlu ada pusat keramaian seperti restoran dan warung-warung.
"Kemudian masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu, ingin beli barang, semuanya itu harus siap. Kalau sekarang apartemennya siap tapi kantornya belum, mau apa," kata Jokowi, dilansir dari ANTARA.
Oleh karena itu dia menyampaikan bahwa Keppres selayaknya ditandatangani saat semua hal itu sudah siap yakni pada era kepemimpinan Prabowo Subianto nanti.
Selain itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa waktu penekenan atau penandatanganan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (Keppres IKN) masih dikaji oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Walaupun demikian, dia menekankan bahwa Keppres IKN pasti akan ditandatangani oleh Prabowo setelah dilantik sebagai Presiden Indonesia.
Anggota DPR yang sempat menjadi Ketua Komisi II DPR 2019—2024, Ahmad Doli Kurnia, menyebut secara de facto IKN sudah digunakan sebagai ibu kota.
"Walaupun Keppres belum keluar, secara de facto sudah dipergunakan itu (IKN) sebagai ibu kota, pusat pemerintahan, pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana," kata Doli, dilansir dari ANTARA.
Keppres pemindahan ibu kota itu hanya untuk menguatkan status de facto bahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Akibat pembatalan tersebut, Jakarta akan tetap menjadi ibu kota. Selain itu, pengguna X lain juga menyebut pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mangkrak karena pembatalan Keppres tersebut.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“JOKOWI BATALKAN KEPRES
JAKARTA TETAP MENJADI IBU KOTA NEGARA”
Namun, benarkah Jokowi batalkan Keppres IKN sehingga Jakarta tetap jadi ibu kota dan IKN mangkrak?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, Presiden Joko Widodo mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Dia mengatakan kepindahan ibu kota harus memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP/SMK hingga universitas, serta perlu ada pusat keramaian seperti restoran dan warung-warung.
"Kemudian masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu, ingin beli barang, semuanya itu harus siap. Kalau sekarang apartemennya siap tapi kantornya belum, mau apa," kata Jokowi, dilansir dari ANTARA.
Oleh karena itu dia menyampaikan bahwa Keppres selayaknya ditandatangani saat semua hal itu sudah siap yakni pada era kepemimpinan Prabowo Subianto nanti.
Selain itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa waktu penekenan atau penandatanganan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (Keppres IKN) masih dikaji oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Walaupun demikian, dia menekankan bahwa Keppres IKN pasti akan ditandatangani oleh Prabowo setelah dilantik sebagai Presiden Indonesia.
Anggota DPR yang sempat menjadi Ketua Komisi II DPR 2019—2024, Ahmad Doli Kurnia, menyebut secara de facto IKN sudah digunakan sebagai ibu kota.
"Walaupun Keppres belum keluar, secara de facto sudah dipergunakan itu (IKN) sebagai ibu kota, pusat pemerintahan, pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana," kata Doli, dilansir dari ANTARA.
Keppres pemindahan ibu kota itu hanya untuk menguatkan status de facto bahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024