Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengecam keras dugaan aliran sesat sekaligus rencana praktik pembaitan Imam Mahdi palsu yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat.
"MUI mengecam keras dugaan aliran sesat ini," kata Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumbar Muhammad Hidayat di Padang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Hidayat menyusul polemik rencana pembaitan Imam Mahdi palsu yang menghebohkan masyarakat di Jorong (dusun) Kampung Cubadak, Nagari (Desa) Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Menyikapi kasus tersebut MUI Kabupaten Pasaman Barat langsung mendatangi lokasi dan bertemu dengan beberapa orang termasuk warga negara asing yang diduga terlibat praktik aliran sesat. MUI Kabupaten Pasaman Barat juga telah mengeluarkan keputusan yang berisikan beberapa poin penting.
Pertama, laporan masyarakat terkait dugaan aliran sesat itu diakui oleh yang bersangkutan. MUI menyimpulkan pemahaman atau keyakinan yang disampaikan tersebut sesat dan menyimpang.
Selanjutnya, lembaga itu menolak keberadaan orang asing yakni Osama Altaaf, Nasar dan rekan-rekannya yang menyebarkan pemahaman telah munculnya Imam Mahdi yang bernama Muhammad Bin Qosim warga negara Pakistan.
MUI Kabupaten Pasaman Barat juga mengimbau umat muslim tidak terpengaruh pada suatu pemahaman, atau langsung memercayai klaim yang tidak jelas sumbernya termasuk melakukan tindakan melawan hukum.
Lembaga tersebut juga meminta aparat untuk pro aktif menelusuri pihak-pihak terkait, dan mengantisipasi penyebaran serta munculnya pemahaman yang menyimpang.
"MUI mengajak dan mengimbau masyarakat untuk kritis dan terus mengkaji persoalan akhir zaman melalui sumber yang jelas yaitu Al Quran dan As-Sunnah," imbau dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
"MUI mengecam keras dugaan aliran sesat ini," kata Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumbar Muhammad Hidayat di Padang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Hidayat menyusul polemik rencana pembaitan Imam Mahdi palsu yang menghebohkan masyarakat di Jorong (dusun) Kampung Cubadak, Nagari (Desa) Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Menyikapi kasus tersebut MUI Kabupaten Pasaman Barat langsung mendatangi lokasi dan bertemu dengan beberapa orang termasuk warga negara asing yang diduga terlibat praktik aliran sesat. MUI Kabupaten Pasaman Barat juga telah mengeluarkan keputusan yang berisikan beberapa poin penting.
Pertama, laporan masyarakat terkait dugaan aliran sesat itu diakui oleh yang bersangkutan. MUI menyimpulkan pemahaman atau keyakinan yang disampaikan tersebut sesat dan menyimpang.
Selanjutnya, lembaga itu menolak keberadaan orang asing yakni Osama Altaaf, Nasar dan rekan-rekannya yang menyebarkan pemahaman telah munculnya Imam Mahdi yang bernama Muhammad Bin Qosim warga negara Pakistan.
MUI Kabupaten Pasaman Barat juga mengimbau umat muslim tidak terpengaruh pada suatu pemahaman, atau langsung memercayai klaim yang tidak jelas sumbernya termasuk melakukan tindakan melawan hukum.
Lembaga tersebut juga meminta aparat untuk pro aktif menelusuri pihak-pihak terkait, dan mengantisipasi penyebaran serta munculnya pemahaman yang menyimpang.
"MUI mengajak dan mengimbau masyarakat untuk kritis dan terus mengkaji persoalan akhir zaman melalui sumber yang jelas yaitu Al Quran dan As-Sunnah," imbau dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024