Surabaya (ANTARA Jambi) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta
masyarakat menghormati keputusan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur
terkait ajaran Padepokan Dimas Kanjeng Probolinggo sebagai ajaran sesat
dan menyesatkan.
"Hormati keputusan MUI Jatim terkait ajaran di padepokan Dimas
Kanjeng," ujar salah seorang Ketua PBNU Saifullah Yusuf kepada wartawan
di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, sebelum memutuskan sesuatu, MUI pasti memiliki alasan dan proses yang melibatkan seluruh pengurusnya.
"Faktanya MUI sudah memutuskan karena memang menemukan sesuatu
setelah melalui proses detil," ucap pria yang juga Wakil Gubernur Jawa
Timur tersebut.
Gus Ipul juga mengimbau kepada seluruh pengikut Dimas Kanjeng yang
masih bertahan di sekitar padepokan untuk pulang karena memiliki
tanggung jawab kepada keluarga masing-masing. Terlebih karena di sana
tidak ada yang bisa diharapkan setelah penanggung jawab padepokan
menjalani pemeriksaan kepolisian sekaligus diminta untuk menghentikan
kegiatan apapun.
"Sekarang jelas tidak ada yang bisa diharapkan dan percayalah bahwa
tidak ada orang menggandakan uang. Buat apa mengajak orang kalau dia
bisa menggandakan uang sendiri? Jadi, jangan percaya jika ada yang
mengaku-aku mampu," katanya.
Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut juga meminta
kegiatan di padepokan dihentikan karena tak adanya pengasuh.
Sebelumnya, Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori menegaskan bahwa
ajaran Padepokan Dimas Kanjeng Probolinggo yang dipimpin Taat Pribadi
adalah sesat dan menyesatkan. MUI, lanjut dia, sudah meneliti ajaran
padepokan tersebut sejak 2014 dan melakukan serangkaian wawancara dengan
sejumlah mantan korban hingga kasus itu ditangani Polda Jatim.
Tujuh ajaran Dimas Kanjeng yang melenceng adalah praktik "kun
fayakun" yang bertentangan dengan iradah Allah, wirid manunggaling
kawula-Gusti, shalawat fulus yang tidak ada dalam Islam, bank ghaib
(khurafat), konsep karomah tapi dipertontonkan, shalat radhiyatul qubri,
dan menyalahgunakan makna Istighatsah.
"Intinya ajaran Dimas Kanjeng itu merupakan kasus penipuan, namun
dibungkus dengan kedok agama. Penipuan itu dilakukan melalui penggandaan
uang. Kalau dia bisa menggandakan uang, kenapa mereka masih meminta
mahar kepada calon anggota baru. Itu tidak logis," katanya.
PBNU: hormati keputusan MUI terkait Dimas Kanjeng
Kamis, 13 Oktober 2016 15:26 WIB
......Hormati keputusan MUI Jatim terkait ajaran di padepokan Dimas Kanjeng......