Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Swarna Bhumi Gedung DPRD Kota Jambi itu dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Yasir, Wakil Ketua II Jefrizen dan Wakil Ketua III Naim.
Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda lingkup kota Jambi, Sekda Kota Jambi, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag Setda, Camat, Lurah se-kota Jambi, serta Instansi vertikal kota Jambi lainnya.
Pada rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menyampaikan usulan Ranperda APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
Sri mengatakan penyusunan Ranperda APBD itu telah berpedoman Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"PAD Kota Jambi pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami peningkatan sebesar 2,24 persen atau Rp12,24 miliar, dibandingkan dengan PAD pada APBD murni tahun anggaran 2024 yang sebesar Rp545,53 miliar," katanya.
Sebagaimana struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah, Sri menyebut, terdiri dari tiga bagian utama yang merupakan satu kesatuan, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah secara total direncanakan sebesar Rp1,57 triliun pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp557,77 miliar.
Selanjutnya, pendapatan transfer yang semula diproyeksikan pada KUA PPAS sebesar Rp1,018 triliun menjadi sebesar Rp1,33 triliun, meningkat Rp15 miliar bila dibandingkan dengan pendapatan transfer pada APBD murni tahun 2024.
Dana tersebut terdiri atas dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), serta dana alokasi khusus (DAK).
Sri menjelaskan, struktur APBD lainnya dari belanja daerah pada KUA PPAS tahun anggaran 2025, dimana total belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,61 triliun yang terdiri belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.
Bagian terakhir dari struktur Ranperda APBD adalah pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditargetkan sebesar Rp50 miliar berasal dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA).
Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp10 miliar yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) kepada Bank Jambi.
Pj Wali Kota Jambi melakukan penyerahan secara resmi Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, yang selanjutnya akan dilakukan tanggapan dalam pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan APBD tersebut.
Sementara itu, pada siang harinya dilakukan penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Jambi terhadap Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Eksekutif.
Delapan fraksi DPRD Kota Jambi menyampaikan apresiasinya atas penyampaian Ranperda APBD tersebut dengan memberikan berbagai pendapat, saran dan masukan bagi Pemkot Jambi.
Sri mengatakan penyampaian Ranperda ini merupakan sebagai panduan bagi siapapun nanti yang akan memimpin kota Jambi secara definitif.
"Saya selaku Pj Wali Kota menjalankan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan oleh pemimpin sebelumnya. Maka kali ini kita bersama DPRD menyiapkan Ranperda untuk kepemimpinan selanjutnya di Tahun 2025," katanya.
Sri juga menjelaskan pembahasan dalam agenda tersebut adalah bagaimana memastikan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Jambi di tahun 2025.
"Apakah sudah berfokus pada prioritas Nasional maupun arahan Menteri Dalam Negeri sesuai dalam peraturan tentang pedoman APBD. Dan semua itu telah kita coba dan disinkronkan," katanya.
Di kesempatan itu, turut dilakukan Penyerahan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Jambi yang telah disampaikan oleh masing-masing juru bicara kepada Pj Wali Kota Jambi yang diserahkan oleh Ketua DPRD Kota Jambi, yang selanjutnya akan diagendakan Rapat Penyampaian Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Swarna Bhumi Gedung DPRD Kota Jambi itu dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Yasir, Wakil Ketua II Jefrizen dan Wakil Ketua III Naim.
Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda lingkup kota Jambi, Sekda Kota Jambi, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag Setda, Camat, Lurah se-kota Jambi, serta Instansi vertikal kota Jambi lainnya.
Pada rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menyampaikan usulan Ranperda APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
Sri mengatakan penyusunan Ranperda APBD itu telah berpedoman Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"PAD Kota Jambi pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami peningkatan sebesar 2,24 persen atau Rp12,24 miliar, dibandingkan dengan PAD pada APBD murni tahun anggaran 2024 yang sebesar Rp545,53 miliar," katanya.
Sebagaimana struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah, Sri menyebut, terdiri dari tiga bagian utama yang merupakan satu kesatuan, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah secara total direncanakan sebesar Rp1,57 triliun pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp557,77 miliar.
Selanjutnya, pendapatan transfer yang semula diproyeksikan pada KUA PPAS sebesar Rp1,018 triliun menjadi sebesar Rp1,33 triliun, meningkat Rp15 miliar bila dibandingkan dengan pendapatan transfer pada APBD murni tahun 2024.
Dana tersebut terdiri atas dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), serta dana alokasi khusus (DAK).
Sri menjelaskan, struktur APBD lainnya dari belanja daerah pada KUA PPAS tahun anggaran 2025, dimana total belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,61 triliun yang terdiri belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.
Bagian terakhir dari struktur Ranperda APBD adalah pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditargetkan sebesar Rp50 miliar berasal dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA).
Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp10 miliar yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) kepada Bank Jambi.
Pj Wali Kota Jambi melakukan penyerahan secara resmi Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, yang selanjutnya akan dilakukan tanggapan dalam pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan APBD tersebut.
Sementara itu, pada siang harinya dilakukan penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Jambi terhadap Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Eksekutif.
Delapan fraksi DPRD Kota Jambi menyampaikan apresiasinya atas penyampaian Ranperda APBD tersebut dengan memberikan berbagai pendapat, saran dan masukan bagi Pemkot Jambi.
Sri mengatakan penyampaian Ranperda ini merupakan sebagai panduan bagi siapapun nanti yang akan memimpin kota Jambi secara definitif.
"Saya selaku Pj Wali Kota menjalankan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan oleh pemimpin sebelumnya. Maka kali ini kita bersama DPRD menyiapkan Ranperda untuk kepemimpinan selanjutnya di Tahun 2025," katanya.
Sri juga menjelaskan pembahasan dalam agenda tersebut adalah bagaimana memastikan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Jambi di tahun 2025.
"Apakah sudah berfokus pada prioritas Nasional maupun arahan Menteri Dalam Negeri sesuai dalam peraturan tentang pedoman APBD. Dan semua itu telah kita coba dan disinkronkan," katanya.
Di kesempatan itu, turut dilakukan Penyerahan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Jambi yang telah disampaikan oleh masing-masing juru bicara kepada Pj Wali Kota Jambi yang diserahkan oleh Ketua DPRD Kota Jambi, yang selanjutnya akan diagendakan Rapat Penyampaian Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024