Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan sabu seberat 3 kg melalui jalur laut yang merupakan sindikat internasional.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan dalam pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut meringkus enam orang yang menjadi kurir dan bandar jaringan internasional.
Para tersangka itu yakni Andik Wiyantoro alias Andik (24) dan Dani Hendri Kurniawan keduanya Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur keduanya ditangkap di Jalan Melati, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar.
Polisi kemudian menangkap, Usman (35) warga JL Bhayangkara, Kecamatan Tungkal Ilir. Kemudian, WF (16), Muhamad Rudi (21), keduanya Warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Selanjutnya, menangkap Harmono (19) Warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
"Kita mengamankan para tersangka di lokasi yang berbeda, ada yang di pelabuhan, hotel dan di jalan Melati," katanya, Selasa (12/11/2024).
Kapolres menegaskan penangkapan ini berdasarkan Kapolsek KSKP Pelabuhan mendapat informasi yang awalnya ada dua orang yang di curigai berada di pelabuhan ampera membawa tas dengan berjalan ke jalan melati.
Ia mengatakan kedua pelaku yang dilaporkan warga itu tengah mencari kendaraan untuk pergi ke Jambi pada pukul 21.00 WIB.
"Dari masyarakat setempat 2 orang pelaku mencari kendaraan ke Jambi dan berapa pun akan di bayar dengan informasi tersebut Kapolsek KSKP menghubungi Kasat Narkoba untuk melakukan pengecekan terhadap 2 orang pelaku tersebut," ungkapnya.
Kapolres menegaskan setelah pelaku sampai di kafe di Jalan Melati, Tim Satnarkoba yang dipimpin kasat narkoba mendatangi lokasi. Saat sampai dilokasi kedua pelaku yang mencurigakan dan seketika itu langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap diduga pelaku.
"Kemudian mengecek tas yang di bawa oleh 2 orang pelaku dikarenakan pelaku berupaya untuk melindungi tas barang bawaan mereka," ungkapnya.
Kapolres menegaskan Kasat Narkoba saat itu meminta pelaku untuk membuka tas yang dibawa keduanya. Setelah dibuka terlihat tiga bungkusan barang haram tersebut yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3.
"Dibungkus plastik silver diduga narkotika jenis shabu dengan berat sekira 3 kg, lalu pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjabbar untuk di lakukan penyidikan," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan interogasi dan pengembangan berdasarkan keterangan keuda tersangka itu menerima barang haram itu dari pelaku Andik dan Dani yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang laki laki bernama Tiwa.
"Tetapi melalui HP Video Call tanpa bertemu muka, kemudian pelaku mengambil barang diduga sabu tersebut di sebuah gudang kecil di Pelabuhan Speed Boad, di Kuala Tungkal," jelasnya.
Tim kemudian bergerak cepat dengan mengajak pelaku Andik untuk menunjukan tempat pengambilan narkoba di pelabuhan ternyata benar bahwa barang tersebut diambil di gudang kecil yang berada di tepi laut di salah satu pelabuhan Speed Boat.
"Kemudian karena di Lokasi tersebut ada CCTV, saat itu tim meminta pemilik CCTV tersebut membuka CCTV di ketahui bahwa Barang tersebut di bawa oleh seorang laki laki di ketahui oleh pemilik CCTV bernama Usman yang merupakan adik kandung dari pemilik CCTV," katanya
Kapolres menyebutkan kemudian Kasatresnarkoba dan anggota mengecek mess yang tidak jauh dari gudang tersebut di temukan dua orang laki laki bernama Usman dan Wahyu kemudian kedua pelaku ini diamankan ke Polres Tanjab Barat.
"Berdasarkan keterangan Usman bahwa barang tersebut di ambil dari seorang laki laki bernama Wayu yang diamankan bersama pelaku," ujarnya.
Barang tersebut di ambil di Hotel Cahaya yang berada di Jalan Pelabuhan Kuala Tungkal atas petunjuk seorang laki laki bernama Tiwa, kemudian setelah mengambil barang tersebut pelaku Usman dan Wahyu ke pelabuhan Speed boat untuk meletakan tas yang berisi diduga sabu.
"Berdasarkan keterangan Wahyu barang tersebut di bawa nya ke Kuala Tungkal dari Karimun bertiga yakni Tiwa, M Rsudi Als dan dirinya," ungkapnya
Ia menjelaskan barang haram itu merupakan milik Tiwa, kemudian setelah mengamankan pelaku Wahyu. Berdasarkan info yang bersangkutan Didi dan Tiwa berada di Kamar Hotel Cahaya.
"Didi dikamar 102 dan Tiwa di Kamar 105, polisi bergerak ke lokasi Hotel pukul 03.30 Wib, dilakukan pengecekan terhadap dua orang tersebut, ternyata hanya ada Didi yang ada sementara pelaku Tiwa belum pulang ke hotel. Polisi meminta pelaku Didi menghubungi Tiwa, tetapi pelaku Tiwa tidak mau lagi mengangkat telepon pelaku Didi."
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku Tiwa yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu itu.
"Kita masih terus melakukan pengejaran ke pelaku," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024