Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula.
Dari informasi soal proses impor gula pada tahun 2015-2016 yang dia ketahui, menurutnya unsur melawan hukum atau melebihi kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak terpenuhi.
"Selain mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum atau melebihi kewenangan, saya juga ingin mempertanyakan sesungguhnya di mana letak kerugian negara atau perekonomian negara dalam kasus ini?" kata Sari saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia pun memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, impor gula bisa dilakukan oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Untuk itu, dia pun menginginkan Kejaksaan Agung menerangkan terkait ketentuan yang dilanggar dalam kasus tersebut. Karena dia menilai aturan yang diatur dalam Keputusan Menteri dan Peraturan menteri tersebut sudah bersifat lex spesialis, atau bersifat khusus.
Di samping itu, dia pun mempertanyakan soal kerugian negara yang dialami dari kasus tersebut. Pasalnya, dia mengatakan bahwa modal perusahaan importir lebih besar dibandingkan modal yang dikeluarkan oleh perusahaan BUMN yang membuat kerja sama impor tersebut.
Walaupun begitu, dia pun sepakat bahwa pelaku yang menimbulkan kerugian negara harus ditindak tegas. Namun jika tidak ada kerugian, dia pun meminta Kejaksaan Agung untuk memberi penjelasan agar masyarakat tidak banyak berspekulasi terhadap kasus Tom Lembong.
"Kita juga memberikan kebebasan kepada hakim tanpa ada intensi atau tendensi, tidak boleh dari kita ada intervensi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Dari informasi soal proses impor gula pada tahun 2015-2016 yang dia ketahui, menurutnya unsur melawan hukum atau melebihi kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak terpenuhi.
"Selain mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum atau melebihi kewenangan, saya juga ingin mempertanyakan sesungguhnya di mana letak kerugian negara atau perekonomian negara dalam kasus ini?" kata Sari saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia pun memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, impor gula bisa dilakukan oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Untuk itu, dia pun menginginkan Kejaksaan Agung menerangkan terkait ketentuan yang dilanggar dalam kasus tersebut. Karena dia menilai aturan yang diatur dalam Keputusan Menteri dan Peraturan menteri tersebut sudah bersifat lex spesialis, atau bersifat khusus.
Di samping itu, dia pun mempertanyakan soal kerugian negara yang dialami dari kasus tersebut. Pasalnya, dia mengatakan bahwa modal perusahaan importir lebih besar dibandingkan modal yang dikeluarkan oleh perusahaan BUMN yang membuat kerja sama impor tersebut.
Walaupun begitu, dia pun sepakat bahwa pelaku yang menimbulkan kerugian negara harus ditindak tegas. Namun jika tidak ada kerugian, dia pun meminta Kejaksaan Agung untuk memberi penjelasan agar masyarakat tidak banyak berspekulasi terhadap kasus Tom Lembong.
"Kita juga memberikan kebebasan kepada hakim tanpa ada intensi atau tendensi, tidak boleh dari kita ada intervensi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024