Kabupaten Tanjung Jabung Barat (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rohingya yang hendak memperoleh Paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas WNI.
"Kejadian ini terungkap pada Selasa, 2 Desember 2025, melalui ketelitian petugas wawancara pada layanan percepatan
paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S Simanjuntak di Tanjab Barat, Jambi, Kamis.
Ia menjelaskan, aksi tersebut berawal dari upaya pemohon yang mengaku bernama (M), pelaku awalnya mengajukan permohonan paspor baru dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran Kota Batam.
Namun, petugas menemukan beberapa kejanggalan selama proses wawancara, termasuk keterangan pemohon yang berubah-ubah dan penggunaan bahasa Indonesia yang tidak fasih.
Karena mencurigakan, pemohon kemudian diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah bukti pada telepon genggam pemohon, berupa foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen digital terkait Warga Negara Bangladesh dan Rohingya, serta beberapa foto kartu komisioner UNHCR.
Lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif keesokan harinya, pemohon akhirnya mengakui bahwa yang bersangkutan adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada 2013, dan masuk ke Indonesia pada 2020 secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau.
Yang bersangkutan berhasil memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta
Kelahiran pada saat tinggal di Batam dan SIM C yang diperoleh di Jakarta yang diduga
digunakan untuk tinggal di Indonesia selayaknya WNI.
Pemohon juga mengaku telah menetap di Tanjung Jabung Barat dan sambil bekerja sebagai pembantu sopir (karnek) truk ekspedisi sejak 2024 dan menikah secara siri dengan warga setempat.
Menurut dia, temuan itu merupakan bentuk kewaspadaan dan profesionalitas
petugas dalam menjaga integritas dokumen negara.
Saat ini, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian (pendetensian) dan yang bersangkutan terancam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan
setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.
Kerja sama masyarakat dan media sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.
"Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas," tegas dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Jambi gagalkan upaya WNA ajukan paspor gunakan identitas WNI
