Gubernur Jambi Al Haris angkat bicara terkait layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dihentikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mencari solusi dan kembali mengaktifkan STKM bisa berlaku di rumah sakit.
“Terkait SKTM itu begini ya, intinya Dinkes itu tidak berhak menyetop soal layanan SKTM dan seharusnya Dinkes itu membantu memberikan rekomendasi SKTM bagi warga tidak mampu yang ingin berobat bukannya menstop layanan itu," kata Al Haris di Jambi, Jumat.
Dia mengatakan surat edaran Dinkes yang ditandatangani Kepala Dinkes Fery Kusnadi itu adalah bentuk semena-mena dan ia kecewa jika ada bagian OPD pemerintah dibawah kepemimpinannya itu malah tidak membantu program pemerintah.
Al Haris juga menegaskan agar layanan SKTM itu harus kembali dilanjutkan dan dia minta Dinkes jangan menghalang-halangi program pro rakyat seperti SKTM, yang tentu sangat membantu masyarakat tidak mampu berobat.
"Jadi saya tegaskan SKTM itu kembali dijalankan. Tidak ada disetop-setop oleh Dinkes," tegas Al Haris.
Demi membantu masyarakat tidak mampu berobat di Rumah Sakit Pemerintah Jambi, Al Haris menyebutkan bahwa layanan SKTM kembali diteruskan dan masyarakat Jambi tidak perlu khawatir untuk berobat ke rumah sakit milik pemda.
"Jadi SKTM terus jalan, semua jalan, jangan ada yang disetop," ucap Al Haris.
Sebelumnya pemberhentian layanan SKTM oleh Dinkes ini berdasarkan Surat Nomor S I.970/dinkes-4.3/XII/2024. Surat ini diteken langsung oleh Kepala Dinkes Jambi Fery Kusnadi.
Layanan SKTM ini resmi dihentikan oleh Dinkes Jambi per 1 Januari 2025. Pihak Dinkes mengklaim bahwa pemberhentian layanan SKTM itu berdasarkan keputusan Mendagri RI Nomor 15 tahun 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2025