Satuan lantas (Satlantas) Polres Batang Hari mencatat sebanyak 389 lembar surat tilang terhadap angkutan batu bara yang melanggar lalu lintas selama Januari sampai Juni 2025.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kast Lantas) Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo di Muara Bulian, Rabu, mengatakan ratusan angkutan batu bara tersebut masih banyak yang melanggar aturan dan sampai saat ini sudah ada 389 lembar surat tilang.
Dapat diketahui, pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara ini berupa muatan berlebihan atau tonase, rambu-rambu, kecepatan dan surat surat tidak lengkap serta melanggar jam operasional.
"Kami harus menindak tegas kepada truk yang melebihi muatan, tak melengkapi surat-surat kendaraan, kecepatan dan pelanggaran lainnya,"ujarnya.
Selain itu, pelanggaran yang sering di temukan paling dominan yaitu pengemudi angkutan batu bara tak membawa surat-surat saat beraktivitas. Dan juga kebanyakan ditemukan di kawasan Muara Bulian.
Penindakan ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan terkait angkutan batu bara dan menjaga kelancaran lalu lintas serta keamanan di jalan.
Maka dari itu, Dalam upaya mengurangi kemacetan dan kecelakaan di jalan, pengemudi angkutan batu bara diimbau untuk mematuhi aturan seperti aturan lalu lintas, muatan aman, jangan overloading, dan juga periksa kondisi kendaraan.
Dengan mematuhi aturan angkutan batu bara dapat membantu mengurangi kemacetan dan kecelakaan di jalan, sehingga meningkatkan keselamatan dan efisiensi transportasi.
Editor : Nanang Mairiadi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2025