Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak daerah per 16 Desember mencapai Rp470,2 miliar atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp466,57 miliar.

"Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Jambi pada tahun berjalan telah melampaui target yang ditetapkan, dengan total pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp470,2 miliar atau sebesar 100,78 persen dari target Rp466,57 miliar," kata Kepala BPPRD Kota Jambi Ardi di Jambi, Rabu.

Menurut dia, capaian tersebut merupakan hasil positif dan masih berpotensi terus bertambah, karena hingga akhir Desember waktu pemungutan pajak masih dilakukan.

Ia menjelaskan sejumlah jenis pajak daerah yang tercatat melampaui target, salah satunya bea pajak penerangan jalan tenaga listrik (BPJT listrik) yang terealisasi sebesar Rp81,7 miliar, lebih tinggi dibandingkan target yang ditetapkan sebesar Rp73 miliar.

Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga menunjukkan kinerja yang baik, dengan realisasi penerimaan mencapai Rp80,5 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp76 miliar.

"Capaian serupa juga terlihat pada sektor pajak restoran atau makan dan minum, dengan realisasi penerimaan mencapai Rp83,6 miliar atau melebihi target awal sebesar Rp78 miliar. Hal ini terjadi seiring meningkatnya aktivitas usaha kuliner di Kota Jambi," katanya.

Selain itu, kata dia, realisasi penerimaan pajak hotel tercatat sebesar Rp23,172 miliar atau melampaui target Rp21,5 miliar, yang mencerminkan pemulihan dan meningkatnya kinerja sektor perhotelan serta pariwisata di daerah tersebut.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) juga mencatatkan hasil positif, dengan realisasi penerimaan mencapai Rp33,135 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp32,1 miliar. Namun demikian, terdapat satu sektor pajak yang masih sedikit berada di bawah target, yakni pajak reklame, dengan realisasi hingga pertengahan Desember mencapai Rp9,8 miliar dari target Rp10 miliar.

"Kami optimis target pajak reklame tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun ini," kata dia.

Pewarta: Agus Suprayitno/Melli Andani

Editor : Siri Antoni


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2025