Kota Jambi (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menyebutkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mencapai Rp32,66 miliar atau sudah di atas target yang ditetapkan.
"PBB telah terealisasi lebih dari 101 persen, yaitu sebesar Rp32,66 miliar dari target yang ditetapkan senilai Rp32 miliar," kata Kepala BPPRD Kota Jambi Ardi di Jambi, Rabu.
Hal itu disampaikan usai pembukaan sosialisasi dan Fokus Grup Diskusi (FGD) Penguatan Literasi Pajak, Optimalisasi PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jambi.
Kemudian realisasi penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, PBB, serta PBJP tenaga listrik telah mencapai Rp83 miliar atau 74 persen dari target Rp112 miliar.
"Masih diperlukan upaya percepatan dari seluruh pihak, terutama melalui optimalisasi pembayaran pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi," katanya.
Menurut dia, capaian penerimaan pajak tersebut memberikan penguatan terhadap pembangunan Kota Jambi pada masa mendatang.
Pemerintah setempat juga telah melakukan kerja sama guna menindaklanjuti hal itu bersama Bank Himbara agar pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa mengenal hari libur.
Kemudian langkah ke depan memasang barcode di setiap rumah melalui peran Ketua Rukun Tetangga (RT) agar status pembayaran pajak warga dapat dicek secara mudah dan cepat.
Pihaknya berharap para peserta kegiatan sosialisasi dan FGD tersebut dapat memahami strategi optimalisasi pendapatan daerah, terutama pada sektor pajak.
Tujuan yang diharapkan peserta mampu mengidentifikasi kendala yang muncul serta mencari solusi bersama sehingga dapat meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.
Sementara Wali Kota Jambi Maulana mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai langkah strategis Pemkot Jambi melalui BPPRD guna mengoptimalkan penerimaan daerah.
Selain itu, diminta Ketua RT sebagai perpanjangan tangan pemerintah agar berperan aktif di tengah masyarakat.
